Saturday, December 10, 2011

bahan tambahan simulasi peradilan

materi tambahan acara pidana dan perdata untuk mata kuliah simulasi peradilan dari Dosen http://www.ziddu.com/download/17768184/bahan.zip.html
Selengkapnya...

Friday, October 7, 2011

that man- hyun bin

Han namjaga geudaereul saranghamnida
Geu namjaneun yeolshimhi saranghamnida
Maeil geurimjacheoreom geudaereul ttaradanimyeo
Geu namjaneun useumyeo ulgoisseoyo

Eolmana eolmana deo neoreul
Ireohke baraman bomyeo honja
I baramgateun sarang i geojigateun sarang
Gyesokhaeya niga nareul sarang hagenni OH
Jogeumman gakkai wa jogeumman
Hanbal dagagamyeon du bal domangganeun
Neol saranghaneun nan jigeumdo yeope isseo
Geu namjan umnida

Geu namjaneun seonggyeogi soshimhamnida
Geuraeseo unneun beobeul baeweotdamnida
Chinhan chinguegedo mothaneun yaegiga manheun
Geu namjaeui maeumeun sangcheotuseongi

Geuraeseo geu namjaneun geudael
Neol sarang haetdeyo ttokgataseo
Tto hanagateun babo tto hanagateun babo
Hanbeon nareul anajugo gamyeon andweyo OH

Nan sarangbadgo shipeo geudaeyeo
Maeil sogeuroman gaseum sogeuroman
Sorireul jireumyeo geu namjaneun oneuldo
Geu yeope itdeyo OH

Geu namjaga naraneun geol anayo
Almyeonseodo ireoneun geon anijyo
Moreulkkeoya geudaen babonikka~

Eolmana eolmana deo neoreul
Ireohke baraman bomyeo honja
I babogateun sarang i geojigateun sarang
Gyesokhaeya niga nareul sarang hagenni OH


Jogeumman gakkai wa jogeumman
Hanbal dagagamyeon du bal domangganeun
Neol saranghaneun nan jigeumdo yeope isseo
Geu namjan umnida
Selengkapnya...

Tuesday, August 9, 2011

JUAL GADAI Sawah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jual Gadai
Jual Gadai (Indonesia), menggadai (Minangkabau), adol sende (Jawa), ngajual akad (sunda), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
B. Hak Pembeli Gadai
Dengan penerimaan tanah itu si pembeli gadai berhak:
a. Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan:
1) Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain;
2) Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya (jual tahunan)
b. Mengoperkan gadai (doorverpanden) ataupun menggadaikan kembali/menggadaikan di bawah harga (onderverpanden) tanah tersebut kepada orang lain, jika ia sangat memerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa si penjual gadai semula untuk menebus tanahnya;
c. Mengadakan perjanjian bagi hasil/belah pinang/paruh hasil tanam/maro dan sejenis itu.
C. Sifat Hubungan Gadai
a. Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan tanggungan/jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai;
b. Penebusan gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya;
c. Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si penjual gadai sendiri, dengan janji: jika si penjual (merangkap penyewa) tidak membayar uang sewanya, maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh si pembeli (merangkap penguasa atas tanah yang kini berfungsi rangkap menjadi obyek gadai dan sekaligus obyek sewa pula).
D. Kemungkinan Mengoperkan Gadai dan Menggadaikan Kembali
a. Setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat mengoperkan gadai itu kepada pihak ketiga, yaitu: menyerahkan tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikian terjadilah pergantian subyek didalam perutangan yang sama: hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubah menjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai yang baru.
b. Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikan kembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji: ia sewaktu-waktu dapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut.
Dengan demikian terdapat 2 perutangan :
1) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan);
2) Antara pembeli semula yang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi).
Jika pada suatu ketika penjual gadai semula menebus tanahnya, maka pembeli gadai semula cepat-cepat menebusnya dari pembeli gadai yang baru. Dengan demikian tanah yang menjadi obyek transaksi rangkap itu kembali dengan aman kepada pemiliknya.
E. Perbandingan dengan PAND menurut Burgerlijk Wetboek
a. Persamaan:
1) Sama-sama merupakan perutangan yang timbul dari perjanjian timbal balik di lapangan hukum harta kekayaan
2) Benda perjanjian harus diserahkan ke dalam kekuasaan si pemegang gadai (pand).
b. Perbedaan
1) Transaksi gadai merupakam transaksi jual yang mandiri, dengan tanah sebagai obyeknya.
Pand merupakan perjanjian accessoir (tambahan) pada perjanjian utang uang selaku perjanjian principaalnnya, dengan benda bergerak yang berwujud, hak-hak untuk memperoleh pembayaran uang (surat-surat piutang kepada si pembawa, - atas nama, - atas unjuk) selaku tanggungan atau jaminan. Menurut BW, benda tak bergerak merupakan obyek perjanjian accessoir yang disebut hypotheek.
2) Pembeli gadai berhak memanfaatkan dan memetik hasil dari benda gadainya: sedangkan kekuasaan pemegang atau penerima pand tidak meliputi hak memakai, memungut hasil, menyewakannya dan sebagainya.
3) Pembeli gadai tidak bisa memaksa penjual gadai untuk menebus obyek transaksinya. Sebaliknya setiap waktu benda itu ditebus, ia harus mengembalikannya. Meskipun transaksi itu diberi batas waktu tertentu, namun hak menebus si penjual gadai itu tidak lenyap karena daluwarsa; jadi si pembeli gadai tidak dapat memiliki benda tersebut berdasarkan verjaring itu. Penyelesaian selanjutnya dapat diserahkan kepada Pengadilan.
Pemberi pand harus melunasi hutangnya dalam waktu yang telah ditetapkan bersama. Jika ia lalai dalam hal itu, si pemegang pand tidak tidak wenang mendaku benda jaminan; namun selaku kreditur, pihak terakhir ini ipso iure dapat melelang benda pand itu atas kekuasaannya sendiri, untuk memperoleh pelunasan dari piutangnya.
F. Integrasi Gadai ke dalam Jurisdiksi UUPA
Sesudah UUPA berlaku, soal gadai ini diatur dalam PERPU No. 56 tahun 1960 tentang “PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN”.
PERPU itu berisi pembatasan terhadap lamanya waktu menggadaikan tanah dan bermaksud memberantas unsur-unsur pemerasan yang terdapat dalam transaksi gadai tersebut. Sebab praktik menunjukkan bahwa hasil yang dinikmati pembeli gadai setiap tahunnya ternyata jauh lebih besar dari bunga yang pantas dari uang pembeli gadai dahulu.
Dalam pasal 7 PERPU tersebut ditentukan bahwa tanah yang sudah digadaikan selama tujuh tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemilik tanah atau penjual gadai, tanpa ada kewajiban baginya untuk membayar uang tebusan. Pengembalian tanah itu dilakukan dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada di tanah itu selesai dipetik hasilnya.
Mengenai gadai yang berlangsung kurang dari 7 tahun, si pemilik tanah dapat memintanya kembali setiap waktu setelah selesai pemetikan hasil tanaman yang ada di situ, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung sesuai rumus :
(7+1/2) – waktu berlangsungnya gadai x uang gadai
7
Pelanggaran terhadap ketentuan itu diberi sanksi berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.,
G. Penilaian Uang Gadai Sekarang
Karena nilai uang rupiah mengalami perubahan. Bukan saja rupiah yang dahulu dengan rupiah yang sekarang, tetapi juga rupiah jaman merdeka dengan rupiah jaman kolonial, maka mengenai uang gadai, MAHKAMAH AGUNG INDONESIA telah menetapkan dalam beberapa keputusan, bahwa risiko dari nilai perubahan uang rupiah itu ditanggung separo-separo oleh kedua belah pihak (penjual gadai dan pembeli gadai).
Untuk lebih jelasnya, di sini disebutkan keputusan MAHKAMAH AGUNG INDONESIA tanggal 22 - 5 - 1957 mengenai penilaian tersebut sebagai berikut:
“Dalam hal ada perbedaan besar nilai uang yang beredar pada waktu sebidang tanah digadaikan dan pada waktu akan ditebus, adalah sesuai dengan rasa keadilan apabila kedua belah pihak masing-masing memikul separo dari risiko kemungkinan perubahan harga nilai uang rupiah, diukur dari perbedaan harga emas pada waktu menggadaikan dan waktu menebus tanah itu”.

ANALISIS

A. Jual Gadai Sawah di desa Bulu kecamatan Balen
Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro merupakan wilayah yang masih banyak terdapat hamparan sawah milik petani. Di desa tersebut masih berlaku hukum adat dalam hal transaksi jual gadai dengan obyek sawah. Hingga sekarang masih banyak petani yang melakukan transaksi tersebut.
Dalam hal transaksi jual gadai, di desa Bulu, salah satu orang yang gemar membeli sawah dengan sistem jual gadai bernama Sukardi. Menurut sumber yang dipercaya, dia sering melakukan transaksi itu dengan para petani di desa bahkan dengan petani desa tetangga sebut saja salah satu penjualnya bernama H. Suwoto. Dia rela menggadaikan sawahnya demi mencapai impian untuk mendirikan rumah idaman, sistem jual gadai tersebut dianggap alternatif yang tepat dibanding dengan transaksi yang lain. Karena Suwoto merasa tidak kehilangan hak milik atas sawah yang digadaikannya tersebut karena sewaktu-waktu dia bisa menebusnya kembali.
Berpatokan pada keterangan sebelumnya, bahwa dalam transaksi jual gadai terdapat kemungkinan untuk mengoper gadai dan menggadaikan kembali, di desa Bulu masih belum bisa ditemui kasus yang seperti itu, kebanyakan dari mereka yang membeli sawah gadai merupakan orang-orang yang punya uang banyak, namun tida mempunyai lahan untuk digarap. Dalam hukum adat, jual gadai mempunyai sifat salah satunya bahwa transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai, jadi lamanya sebidang sawah untuk dimanfaatkan hasilnya oleh pembeli gadai tidak bisa ditentukan dengan waktu tertentu, karena pengembalian tanah kepada si penjual gadai tergantung pada kesanggupan si penjual gadai untuk mengembalikan uang milik si pembeli gadai.
Sehingga muncullah PERPU No. 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang intinya berisi tentang pembatasan lamanya waktu menggadaikan tanah dan bermaksud memberantas unsur-unsur pemerasan yang terdapat dalam transaksi tanah tersebut. Namun alasan itu tidak bisa menjadi patokan, karena dalam kenyataannya bisa juga berlaku sebaliknya, dengan adanya PERPU tersebut si penjual gadai bisa sewenang-wenang untuk mengambil kembali tanah yang telah digadaikannya. Di desa Bulu sekitar tahun 60-an dulu pernah terjadi kasus seperti itu. Ridho merupakan orang yang tergolong kaya, namun suatu ketika dia menjual gadai sawahnya kepada Rajab yang tergolong orang sederhana. Saat transaksi dilakukan, PERPU tersebut belum diberlakukan, pada saat PERPU tersebut diberlakukan Rajab baru menggarap sawah gadai itu 3 tahun, dengan kekuatan hukum dari PERPU itu Ridho mengambil paksa kembali tanah yang telah digadaikan itu sehingga membuat Rajab merasa dirugikan, hal itu menyebabkan si pembeli gadai jatuh sakit dan akhirnya meninggal. Namun, untuk masa sekarang sepertinya PERPU itu seakan-akan tidak berlaku, masyarakat rata-rata masih memegang adat yang berlaku tanpa terpengaruh oleh Undang-undang yang berlaku.
Jual gadai sawah dilihat dari sudut agama, tokoh masyarakat di daerah Bulu menganggap bahwa transaksi tersebut salah besar menurut Islam, dengan alasan karena, dalam Islam transaksi gadai memiliki syarat-syarat yang salah satunya adalah bahwa si penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan untuk memperoleh keuntungan dari benda tersebut. Dan tentang lamanya waktu menggadaikan, dalam Islam ada aturannya.
Namun banyak juga para petani di desa Bulu yang enggan melakukan transaksi jual gadai, mereka mengatakan bahwa daripada menjual gadai sawah lebih baik menjual tahunan sawah mereka. Dengan alasan, jika jual gadai mereka terbebani oleh hutang dan tetap harus mencari cara untuk menebus sawah agar tidak mengalami kerugian yang terlalu banyak. Karena dalam jual gadai, hasil sawah yang digadaikan yang digarap oleh si pembeli gadai tidak dihitung sebagai bagian pelunasan hutang, melainkan bunga. Sedangkan jika jual tahunan, mereka bisa tenang karena sawah mereka menjadi milik orang lain hanya untuk sementara dan itupun dibatasi hanya untuk 1 tahun. Sistem jual tahunan ini mirip dengan sistem sewa secara umum. Dan transaksi tersebut dianggap lebih aman dibanding jual gadai.
Dari sudut pandang penulis sendiri transaksi jual gadai merupakan transaksi yang diperbolehkan menurut hukum adat, selain itu walaupun dari segi agama, transaksi tersebut dianggap menyalahi aturan agama namun dalam jual gadai ada unsur saling rela, baik dari sisi si penjual gadai maupun si pembeli gadai. Kesimpulan seperti itu dibuat, karena melihat fakta yang ada di lapangan. Meskipun terdapat alternatif lain selain jual gadai, mereka tetap melakukan transaksi tersebut.
Selengkapnya...

pengenalan produk pasar modal

PENGENALAN PRODUK SYARIAH di PASAR MODAL

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
 perjudian dan permainan yang tergolong judi;
 perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
 perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
 bank berbasis bunga;
 perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
 jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
 memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
 melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
• Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
• Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
• Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
• Risiko politik dan ekonomi. Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Selengkapnya...

Wednesday, August 3, 2011

ost at the dolphin bay

Journey ( Soundtrack At The Dolphin Bay )
It's a long long journey
Till I know where I'm supposed to be
It's a long long journey
And I don't know if can believe
When shadows fall and block my eyes
I am lost and know that I must hide
It's a long long journey
Till I find my way home to you
Many days I've spent driffing on Through empty shores
Wondering what's my purpose
wondering how to make me strong
I know I will falter , I know I will cry
I know you be standing by my side
It's long long journey
And I need to be close to you

Sometimes it feels no one understand
I don't even know why I do the things I do
when prides bulids me up till I can't see my soul
Will you break down this walls and pull me through

Cause it's a long long journey
till I feel that I'm worth the price
You paid for me on calvary
beaneath those stromy skies

When satan mocks and friends turn to foes
It feels like everthing is out to make me lose control
Cause it's a long long journey
Till i find my way home to you...to you

muchu tam noye choba..
nan mi-i-yal gowe peung-gol..

ne-a-ne namun uri cuwo potu khajo ghacho
kuk po nan sarangiran sakkomateun ko ceumal dho
hijenan kiyoke neul su--rop shalcho onchel miya..

oh lady..

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu mirunu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

anenokh tokhke polsoneun murinan neun tea
ijenol tha i-ka ta gow
keuripata amsho youngok tagow
biro tujima gutonnagah
chaku chaku towrin gottowwannah
bichi torok tajo ngeddon wanna
ikewak ijonu wedana bok tanna

biro mea-re hebochi wobow gehe-tu icchoji ji-a-na do..a..a
thowadu tu tannega sum sum bima kinun na..a..a
china cuwok kiyong modung jom-buga cigow ga..a..a
amugoto nam keji magow ga..a..a

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

sarangi ye gotow wa chinal chajal tatomma
ijenu jong nehe yeji ni-heum joktul wa-immal

a paki soge tora junimol karasak cugow
mini hupe sogidi sanera ri-au
hyu ji soung soge nok-kyu ji muttane
pul thada pi-u dong

chigu teulpra puara masora
hidu hekji jumateul chukkora
keurroni jogupshi keuncana ciggora
hona keum sogeso ne dor chaktora

shipjiana juk nokre-a-nga nemam
shikji-a-na kajukah
namun kugi-o-wow dutah
imune soratupow dutah

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

hiroto two ceng kwoji run two
parryadho toseng kyona ranno
ciwosso tho keurryo cineum no
omseng ganno yegi yuksogi
dah hurryo

puttha ge nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima

bianhe, porido por yodo namun saranginteul (poramanneng girl)
ku teang jeul amso-gea-o-jo ninokh puring girl (ninokh puring girl)
hiroke amugoto mutago
unul tono mangki gar-yo
torawajo..
Selengkapnya...

Wednesday, June 15, 2011

Pinocchio


[KRYSTAL] odiboja ilgoboja ne mameul toroboja
emeraldeu humchyobwa geu nundongja seureukseureuk

[SULLI] moributo balkkeutkkaji seukenhe jingjingwingwing
kallalboda chagapge geu kkopjil botgyone

[ALL] nan jigeum Danger

[VICTORIA] han-gyopdugyop peseuchyurichorom ya kkeullyo

[ALL] Danger

[VICTORIA] seumyodeuro teumsai kkul chorom

[ALL] naneun Pinocchio

[LUNA] nobakke moreuneun naega dwesso
aseul-aseul witewite sijakdweneun SHOW

[ALL] ttarattarattattatta jjaritjjaritalgoda
gunggeumtusongie no kkomjjangmara no

jogakjogak ttattatta kkonebogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

I'm in Danger Danger Danger Pinocchio
remember ber ber me Pinocchio remember me

[VICTORIA] naneun eui-sasonsengnimeun anya geunyang nol algosipo
noran miji-ye deryug-eui balgyonja kollomboseu

[LUNA] simjangi magu ttwio! ttwio! ne mameul ottokehe
oriljok opparang satdon inhyongchorom

[ALL] nan jigeum Danger

[SULLI] hanipduip makarongboda dalgeyo

[ALL] Danger

[SULLI] seumyodeuro teumsai syareureu~
noneun Pinocchio

[KRYSTAL]nobakke moreuneun nega dwesso
aseul-aseul witewite sijakdweneun show show show

[ALL] ttarattara ttattatta jjaritjjaritalgoda
gunggeumtusongie no kkomjjangmara no

jogakjogak ttattatta busyobogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

[AMBER] miroreul hemeji geugon nol yolgi wihan key
meil teuriksoge ssahin kkopjireul botgyone
oh I just wanna tell you i'm danger now

[ALL] I'm Danger in Danger
remember me

[KRYSTAL] nuga bwado non wanbyokhan-gol
noneun dasi teonalgoya

[LUNA] ja ije ipsure sumeul buro noho kkumkkwowatjana
Pinocchio

[ALL] ttarattara ttattatta jjaritjjarit halgoda
gunggeumtusongie no kkomjjak mara no

jogakjogak ttattatta kkonebogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

ttarattara ttattatta jjaritjjarit halgoda
gunggeumtusongie kkomjjak mara no

jogakjogak ttattatta busyobogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya


TRANSLATION

Remember me
Remember me
I’m in d-d-d-d-danger 
Pinocchio 
Remember me

Let's see, let's read, let's empty out my heart
Steal the emerald, that iris moves slowly, slowly
Scan me from head to toe, whining and buzzing
Take down your cover, colder than a knife’s blade

I’m now in danger
One layer, two layers - Hey, pull me like pastry
Danger!
Seep through the cracks like honey
I’m Pinocchio!
I’ve become someone that knows nothing but you
Dangerous, dangerous, risky, risky 
Start the show

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

I’m in d-danger, Pinocchio
Remember-member-member me, Pinocchio
Remember me

I’m not a doctor, but I just want to get to know you
You are Columbus who discovered an unexplored continent
My heart is racing faster! It’s racing! 
What do I do about my heart?
It's like the time when I was younger, when I bought a doll with my oppa

I’m now in danger
One bite, two bites - Sweeter than a macaroon
Danger!
Seep through the cracks like honey
You’re Pinocchio!
I’ve become someone that knows nothing but you
Dangerous, dangerous, risky, risky 
Start the show, show, show

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

You’re wandering the maze, it’s the key meant to open you
Take off that cover that has been created by all your daily tricks
Oh, I just wanna tell you I’m in danger now

I’m in danger, in danger
Remember me, danger

You’ll be reborn into someone that everyone will see as perfection
Here, now let’s breathe life into those lips
It’s what you’ve dreamed of, Pinocchio

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

Remember me
 
Selengkapnya...

Lachata f(x)


Isori deullyeo
Yeogi meotjin sunyeo shinsabundeul neomchyeo Ah Ah Ah~
Ja ja milji mashigo
Modu hwaginhaebwa ipjangsunseo neombeo Yeah Yeah Yeah~

Banjjak beonjjeok Sound oneul Style joheungeol
Olji, jarhae, geurae, nareul ttara hanbeon deo gaja
Ape dwie yeopedeul ssauji malgo ta
Ije dwaetda junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara momdo ttara ga Now everybody,
Neomu shwipji dadeul joha Baby~

Jeo teibeul araero
Geunyeo haendeubaek sogedo gadeuk neomchyeo Yeah Yeah Yeah~

Banjjak beonjjeok Sound oneul Style joheun geol
Olji, jarhae, geurae, nareul ttara hanbeon deo gaja
Ape dwie yeopedeul ssauji malgo ta
Ije moduda junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara sumdo ttara shwio Now everybody,
Neomu shwipji nareul ttara Baby~

C'mon C'mon C'mon C'mon baby come on
C'mon C'mon C'mon C'mon baby come
C'mon C'mon C'mon C'mon baby come on
Ijjarithan neukkim ttara gaja
Come come come come on baby

Jalnal pillyo eobseo inneun geudaero
Myeot beon yeonseupman hamyeon dwae
Olji jarhae geurae geureoke ttarawa
Ije jinjja junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara momdo ttara ga Now everybody,
Neomu shwipji dadeul joha Baby~
LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandago ya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara sumdo ttara shwio Now everybody,
Neomu shwipji nareul ttara Baby~

[Rap]
Just move to the beat
It ain't that hard
Heat's rising up
Party's just begun
You don't have to be afraid, I'll show you how
Say it with me now LA chA TA TA
Going all night so live it up
Go with the music and have some fun
Put it on repeat
This is how we groove
Come on everybody
Show them how we do
Selengkapnya...