Monday, November 1, 2010

hukum dagang

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Salah satu hal yang paling penting dalam sebuah perusahaan, salah satunya adalah urusan perusahaan. Urusan perusahaan merupakan segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan, yang termasuk dalam lingkungan urusan perusahaan tertentu. Urusan perusahaan dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak maupun bukan benda. Atau bisa disimpulkan bahwa urusan perusahaan adalah segala sesuatu yang ada keterkaitan dengan sebuah perusahaan.
Makalah ini kami buat bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal-hal yang berhubungan dengan urusan perusahaan. Namun dengan keterbatasan referensi yang diperoleh, maka kami merasa bahwa makalah ini tidak sempurna seperti yang diharapkan. Yang kita peroleh dalam pembuatan makalah ini, dapat dilihat dari rumusan masalah di bawah ini.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa maksud dari urusan perusahaan ?
2.    Dalam wujud apakah urusan perusahaan itu ?
3.    Apa yang dinamakan Goodwill dalam sebuah urusan persuhaan itu ?
4.    Bagaimana bentuk penjualan urusan perusahaan ?

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Urusan Perusahaan
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala macam urusan (segala sesuatu yang berwujud benda), baik yang bersifat materiil atau immateriil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto). Dari segi ekonomi urusan perusahaan adalah segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebgai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Dari segi hukum urusan perusahaan yang berupa harta kekayaan adalah segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri terpisah dari perusahaan maupun secara bersama-sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.

Wujud Urusan Perusahaan
Urusan perusahaan terdiri dari:
a.    Benda tetap atau tidak bergerak. Dibagi menjadi dua:
-    Yang bertubuh, misalnya tanah, kapal terdaftar, gedung di atas, tanah milik, dan lainnya;
-    Yang tidak bertubuh, misalnya hipotik dan lain-lain.
b.    Benda bergerak. Dibagi menjadi dua:
-    Yang bertubuh, misalnya mebel, mesin-mesin, mobil, alat komunikasi, buku-buku, barang dagangan, dan lain-lain;
-    Yang tidak bertubuh, misalnya piutang, gadai, nama perusahaan, merek, paten, goodwill, dan lain-lain.
c.    Yang bukan benda
Wujud urusan perusahaan yang bukan benda, misalnya utang langganan, rahasia perusahaan, relasi dan lain-lain.


Goodwill
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immaterial. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill.
Mr. SJ.Fockema Andrea [dalam buku Rechtsgeleerd Handwoordenboek] menyatakan bahwa Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam neraca sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam neraca sebagai laba atau keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Membahas goodwill adalah membicarakan tentang kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan.
Goodwill suatu perusahaan terjadi sebagai akibat dari adanya hubungan [relaties] baik, manajemen baik, cara mengatur jalannya perusahaan yang sistimatis dan efisien, pemilihan tempat penjualan strategis, pemasangan iklan yang tepat dan menarik para langganan, pemilihan bahan dasar yang tepat, baik dan murah, hasil produksi baik, memenuhi selera konsumen dan harga murah, pelayan perusahaan yang menarik para pembeli dan lain-lain, sedemikian rupa sehingga perusahaan bisa menarik laba banyak. Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. 

Pengalihan dan Penyerahan Urusan Perusahaan
Urusan perusahaan dapat dijual secara en bloc (bersama-sama, sehingga merupakan satu kesatuan). Hal ini dapat dirujuk dalam Pasal 1573 KUHPERyang memperbolehkan penjualan harta warisan tanpa perincian, dalam dan Pasal 1533 KUHPER bahwa penjualan piutang berikut segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan (borgtocht), hak istimewa dan hak hipotik. Penyerahan Urusan Perusahaan:
1.    Penyerahan Benda tidak bergerak Peralihan benda tidak bergerak yang berwujud atau semua yang melekat di atas tanah dilakukan dengan balik nama dibuat dihadapan PPAT. Peralihan hak atas kapal laut atau pesawat udara dengan akta otentik dihadapan pejabat terkait.
2.    Penyerahan Benda Bergerak. Benda bergerak yang berwujud Menurut Pasal 612 KUHPER, penyerahan benda-benda bergerak yang berwujud cukup melalui tangan ke tangan atau dengan penyerahan kunci gudang.
Penyerahan Piutang Atas Nama. Penyerahan ini dilakukan dengan cessie, yakni akta otentik atau akta dibaawah tangan yang khusus dibuat untuk memindahkan piutang tersebut dan harus diberitahukan kepada debitur.
Penyerahan Piutang Atas Pembawa (aan order / to bearer). Penyerahan ini dilakukan dari tangan ke tangan.
Penyerahan piutang atas pengganti (aan order / to order). Dilakukan dengan penyerahan surat piutang yang bersangkutan dan disertai dengan endosemen. Penyerahan kendaraan bermotor. Dilakukan dengan balik nama dan penyerahan kendaraan bermotor yang bersangkutan berdasarkan peraturan khusus dari SAMSAT.

BAB III
PENUTUP

•    Kesimpulan
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala macam urusan (segala sesuatu yang berwujud benda), baik yang bersifat materiil atau immateriil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto).
Urusan perusahaan terdiri dari:
a.    Benda tetap atau tidak bergerak
-    Yang bertubuh
-    Yang tidak bertubuh
b.    Benda bergerak
-    Yang bertubuh
-    Yang tidak bertubuh
c.    Yang bukan benda
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immaterial. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill.
Urusan perusahaan dapat dijual secara en bloc (bersama-sama, sehingga merupakan satu kesatuan). Hal ini dapat dirujuk dalam Pasal 1573 KUHPERyang memperbolehkan penjualan harta warisan tanpa perincian, dalam dan Pasal 1533 KUHPER bahwa penjualan piutang berikut segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan (borgtocht), hak istimewa dan hak hipotik.


DAFTAR PUSTAKA

Farida Hasyim. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika
http://www.scribd.com/doc/16579623/Menjalankan-Perusahaan-Urusan-Perusahaan-dan-Pengusaha-dan-Pembantunya
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/07/goodwill.html


Selengkapnya...