Sunday, May 8, 2011

nu abo

 
[LUNA] Hey~
[AMBER] Yo!

[KRYSTAL] Na eoddeokkhaeyo eonni
Nae mareul deureobwa
Nae geusarameul eonni
Moreugesseoyo

[LUNA] Cham eongddunghada mannal
Naman nolliji
Naega jeongmal yebbeo
Geureongdamyeon dwae

[SULLI] Dogchangjeog byeolmyeong jitgi
Yyereul deulmyeon gungdi sundi
Mame deureo son beonjjag deulgi
Jeongmal nan NU ABO

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon Gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO

[AMBER] Nae mal deureobwayo eonni
I'm in the trance
Jigeum I gamjeongeun mwojyo
Nan cheoeuminde

[VICTORIA] Gaseum dugeundugeun machi
Ggumgguneundeut
Nan geureum wireul dungdung
Sarangingabwa

[SULLI] Ddeog sebeon ssaweobogi
Heyeojilddae insa anhgi
Bogo shipheun na saenggag deulddaen
Kheopheulling manjyeobogi

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon Gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO

[KRYSTAL] Sarange bbajingeon neomu meotjin irinde
Namane gamjeongeun mot ijeul geurero gatneungeol, yeah

[LUNA] Saereobge jom thige machi ggumeul khiweoganeungeot
MYSTERY ABO Geureon modu da neoyingeol
Baro neorangeol, oh~
What you, what you call, what you, what you, what you call?

[AMBER] Yes, this is how we do it, our love F(x) (Yeah! Yeah! )
Yeah, this is how we do it, pure love F(x) (Yeah! Yeah! )
Yeah, this is how we do it, brand new love F(x), uh!

[LUNA] Ireon moseub eoddae ige naingeol eoddeoghae
Naye gyeoten nega isseo theugbyeolhangeonde, yeah

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO





English translation
Hey~
Yo!

Unni, what should I do?
Listen to what I'm saying.
Unni, I don't really know people.

I'm always eccentric.
I'm always made fun of.
I'm really pretty.
If so, its okay.

A creative nickname chosen.
For example 'Goongdi Soondi'.
If you like it wave your hands.
I'm really a NU ABO!

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO

Unni, listen to what I say.
I'm in the trance.
What is this feeling?
This is the first time.
My heart is fluttering like crazy.
Like I'm in a dream.
I'm in the clouds boom boom.
This must be love.

Just argue 3 times.
No hugs in the break up.
When you miss me and think of me.
Look at the couple rings.

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO

It's amazing falling in love.
It's like having my own unforgettable feelings.
It's like taking care of my own dream by coming about freshly.
Mystery ABO, that's all yours. That's you ooh~
What you, What you call. What you, what you, what you call.

Yes, this is how we do it our love f(x)! Yeah! Yeah!
Yeah, this is how we do it pure love f(x)! Yeah! Yeah!
Yeah, this is how we do it baby, love f(x)! uh~

How does this look? This is me, so what to do?
You're considered special if you're next to me yeah~

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO
(Yeah! Yeah! Yeah, this is how we do it pure love f(x))
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO
(Yeah! Yeah! Yeah, this is how we do it baby)



Selengkapnya...

boom boom

[ALL] HA!
[Kyuhyun] Meori buteo balggeut ggaji neoreul gamssan luxury da
[Kyuhyun] Hoo~ nunbusyeo geu nuga gamhi nege son daegetna

[Donghae] Muni yeolrigo (ooh~no) geu yebbeun eolgulro misojochado eobseo oh my god~
[Donghae] Yeotaeggeot jal ddwideon simjangi Boom Boom Boo Boom Boom

[Ryeowook] Imi ggaemun chocolate ibdo an daetdeon geu jane
[Ryeowook] Geuddae geu sungan nae nune boin noel jiuji mothae andwae

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun aniya stop!
[Sungmin] Neomu yebbeun ge joeilbbun

[Siwon] Dasi bwado heum jabeul de hana eobneun wanbyeokhan dwitmoseub woo~ [Kyuhyun] chanbarami ssaengssaeng jabiran eobguna
[Yesung] Domuji manmanchiga aneun geunyeoin geol malgeoneun sungan naga ddeoleojil geol
[Leeteuk] Ireojido jeoreojido mothan sai aggaun siganman heureunda
[Donghae] Geuddae geuddae nae nune nune boin beol jiuji mothae andwae

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya stop!
[Heechul] Neomu yebbeun ge joeilbbun

[Eunhyuk] Naega eoriseokji geu nuga bwado jeoldae sunsuhalsu eobji wae nan eokjiburineun geonji
Eochapi amudo gatji mothal tende maliji if I aint got you nae ibmatchumeun amu pilyo eobneun
Sachiil bbun bbeonbbeonhan nae songgeuteun imi neol manjineunde neon silji aneun nunchi

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya Stop!
[Sungmin] Neomu yebbeun ge joeilbbun
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya Stop!
[Heechul] Neomu yebbeun ge joeilbbun
Selengkapnya...

bonamana

Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba
Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba

[Siwon] Neon alggamalgga alggamalgga neomu yebbeun miinah
Nal michyeotdago malhaedo nan niga jotda miinah
[Heechul] Nuga jeonhaejweo my baby, to my baby naega yeogi itdago malya
Gidalinda malya (Baby, you turn it up now)

[Kyuhyun] Neon, gatabuta, gatabuta mal jom haera miinah
Ni maeumeul gajyeotdamyeon geunyang naneun salmyi winner
[Yesung] I sesangyi ichiran, ichiran, yonggi itneun jareul ddara
Na gateun nom malya

[Ryeowook] Ye male say, yeol beon jjigeumyeon neomeoganda
Eusseug, eusseug, eusseug
[Sungmin] Geunyeoneun gangjeok ggeuddeogeobtda
Bbijjug, bbijjug, bbijjug.
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogargga eoddeogargga geunyeomani
Nae gwansimin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana (Baby, you turn it up now)

[Donghae] Mweol sargga, sargga, sargga, sargga neoreul wihan seonmul
O, michigetda. Saenggakman haedo joahal ni moseub
[Kyuhyun] Listen girl [Donghae] Joahae
[Kyuhyun] Baby girl [Yesung] Saranghae
[Kyuhyun] Namani neoreul wihan namja
[Yesung] Deureojweo bwa neoreul hyanghan gobaek
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/bonamana.html ]
[Ryeowook] Nae mamyi say, aeman taeuji malgo jebal
Ggeudeok, ggeudeok, ggeudeok
[Sungmin] I noryeok jeongdomyeon narado guhae
Giteuk, giteuk, giteuk
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogarago, eoddeogarago geunyeomani
Nae jeonbuin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana na bagge eobtda

[Leeteuk] Nan deudyeo michilgeoya. Pogbarhae beoril geoya
[Heechul] Deo mot chamgesseo geunyeomanyi milgo danggigi
[Eunhyuk] O jinjja michilgeoya Nuga jom malryeobwa bwa
[Siwon] Ireoke himdeul georan geol nuga marhaesseoyaji

[Ryeowook] (It's) True, true nae gamjeongeun gal gosi eobseo
Nege majchweo beoringeol neon jal aljanni
[Kyuhyun] How to keep loving you?
Naega jinjja nege jaralge idaero nal sseogyeo dujima

[Yesung] Gidarinda Miina!
[Shindong] Hope you'll step to me, step to me
[Yesung] Saranghanda Miina!
[Shindong] Bring it, sign to me, sign to me
Hahahaha hahahahaha
[Ryeowook] Geunyeoga imi nal barabol
[Kyuhyun] Junbiga dwae isseotna bwa

Bounce to you, bounce to you
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga, na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche, doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado, na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana, na bagge eobtda


More lyrics: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/#shareDdanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba
Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba

[Siwon] Neon alggamalgga alggamalgga neomu yebbeun miinah
Nal michyeotdago malhaedo nan niga jotda miinah
[Heechul] Nuga jeonhaejweo my baby, to my baby naega yeogi itdago malya
Gidalinda malya (Baby, you turn it up now)

[Kyuhyun] Neon, gatabuta, gatabuta mal jom haera miinah
Ni maeumeul gajyeotdamyeon geunyang naneun salmyi winner
[Yesung] I sesangyi ichiran, ichiran, yonggi itneun jareul ddara
Na gateun nom malya

[Ryeowook] Ye male say, yeol beon jjigeumyeon neomeoganda
Eusseug, eusseug, eusseug
[Sungmin] Geunyeoneun gangjeok ggeuddeogeobtda
Bbijjug, bbijjug, bbijjug.
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogargga eoddeogargga geunyeomani
Nae gwansimin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana (Baby, you turn it up now)

[Donghae] Mweol sargga, sargga, sargga, sargga neoreul wihan seonmul
O, michigetda. Saenggakman haedo joahal ni moseub
[Kyuhyun] Listen girl [Donghae] Joahae
[Kyuhyun] Baby girl [Yesung] Saranghae
[Kyuhyun] Namani neoreul wihan namja
[Yesung] Deureojweo bwa neoreul hyanghan gobaek
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/bonamana.html ]
[Ryeowook] Nae mamyi say, aeman taeuji malgo jebal
Ggeudeok, ggeudeok, ggeudeok
[Sungmin] I noryeok jeongdomyeon narado guhae
Giteuk, giteuk, giteuk
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogarago, eoddeogarago geunyeomani
Nae jeonbuin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana na bagge eobtda

[Leeteuk] Nan deudyeo michilgeoya. Pogbarhae beoril geoya
[Heechul] Deo mot chamgesseo geunyeomanyi milgo danggigi
[Eunhyuk] O jinjja michilgeoya Nuga jom malryeobwa bwa
[Siwon] Ireoke himdeul georan geol nuga marhaesseoyaji

[Ryeowook] (It's) True, true nae gamjeongeun gal gosi eobseo
Nege majchweo beoringeol neon jal aljanni
[Kyuhyun] How to keep loving you?
Naega jinjja nege jaralge idaero nal sseogyeo dujima

[Yesung] Gidarinda Miina!
[Shindong] Hope you'll step to me, step to me
[Yesung] Saranghanda Miina!
[Shindong] Bring it, sign to me, sign to me
Hahahaha hahahahaha
[Ryeowook] Geunyeoga imi nal barabol
[Kyuhyun] Junbiga dwae isseotna bwa

Bounce to you, bounce to you
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga, na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche, doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado, na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana, na bagge eobtda
Selengkapnya...

I'll be back

 
[Junsu]
I'll be back
Neon dashi nareul chajeul geoya
Geuttae dashi naega ol geoya
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie

[Wooyoung]
Gabjagi ireom eotteokhae nan eotteokke
Haran malya nega dodaeche
Eottehke irae nan nega nal
Yeongweonhi saranghalgeoran mal mideotdan malya

[Chansung]
Yaksokhaetjanha yeongweonhi byeonhaji maljago
Urineun bunmyeong maejeojin jjagirago
Bunmyeonghi matdago
Nega geureohke yaegihaetjanha

[Junsu]
I'll be back
Neon dashi nareul chajeul geoya
Geuttae dashi naega ol geoya
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie

[Junho]
You'll be back
Neoneun dashi dora ol geoya
Geuraeseo neol bonaeneun geoya
Naneun ara nega na eopshin motsandan geoseul
I'll be back

[Wooyoung]
(Neon nan urin) Heeojil su ga eopseo
[Wooyoung]
(Nega) Chakgageul hana bwa
Igeon nuguna
Hanbeonjjeum gyeokkneun gobiil ppuniya jeongshincharyeo

[Chansung]
Dashi saenggakhae (saenggakhae) amuri
Mareul hae jweobwado imi neon
Mareul deudji anha meariro doraojanha (~ojanha)

[Junsu]
I'll be back (be back)
Neon dashi nareul chajeul geoya (neon nareul chajeul geoya)
Geuttae dashi naega ol geoya (nan ara)
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/0-9/2pm/ill_be_back.html ]
[Junho]
You'll be back (you)
Neoneun dashi dora ol geoya (dashi naegero)
Geuraeseo (dora ol geoya) neol bonaeneun geoya (nan ara)
Naneun ara nega na eopshin motsandan geoseul

[Taecyeon]
Listen baby girl
Geurae doraseojulke
Meotjige namjadabge nohajulke
Geurigo neol gwichanke
Haji anhke mareobshi jeo dwieeseo
Jugeun deushi seoseo
Barabolke neoneun moreuge geunyang meolli seo
Aju manhi tteoreojyeoseo naeui jonjaereul
Nega wanjeonhi ijeobeorige Uh~

[Nichkhun]
But you better know that I'm not giving you away
Will I ever stop waiting no way
It'll be the same in my world
I'm your boy You're my Girl
Jamkkan geudael bonaejiman
Nan nega dashi doraol georan
Geol ara geureoni geokjeong mara nega sseureojil ttae
I'll be back (I'll be back, I'll be back)

[Junsu]
I'll be back (I'll be back)
Neon dashi nareul chajeul (you know) geoya
(Neon dora ol geoya)
Geuttae dashi naega ol geoya (naega ol geoya)
Geu nugudo neoreul (no) naboda sarang hal sun eopgie
(Nobody, love you like me)

[Junho]
You'll be back (you'll be back)
Neoneun dashi dora ol geoya
Geuraeseo neol bonaeneun geoya
(I know) Naneun ara nega
(You know) Na eopshin motsandan geoseul
(Neon dora ol geoya) I'll be back
 
English version
 
I'll be back you'll
You will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

Wy:
What should I do when your like this what can I do
How could u have treated me so cruel u know that I believed
When u said that we would be together forever no matter what

Cs:
I can hear your words when u said that we would never change
We were once forever meant to be there's no doubt,
There was faith there's no doubt
How can this be that this was all a lie

JS:
I'll be back you will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

JH:
You'll be back
You'll come back to me again I know
So for now I can't let u go
Cause I know there's no way that u can ever live without me
I'll be back

WY:
You,me,our love
Will never say goodbye
No,way
You really lost your mind get over yourself
Cuz everybody knows that proplems always come and go

Cs:
Think it over please
Even though these things I say to u,
U ignore
I been wasting my breath all these words are just echos now

Js:
Ill be back
You will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

Jh:
You'll be back
You'll come back to me again I know
So for now I can't let u go
Cause I know threes no way that u can ever live without

Ty:
(Korean)

Nk:
(korean)

Js:
(repeat)

Jh:
(repeat)

english meanings
Selengkapnya...

heartbeat lyric 2PM


Can you feel my heartbeat!
Heart beat heart beat
Niga jitbarpgo tteonan simjangi
Ajikdo ttwigo isseo geugeotdo neoreul hyanghae

[Taecyeon] Ijeuryeogo amuri noryeokhaebwado
Saeroun saramdeureul amuri mannabwado
Gyesok dasi tto dasi doraseomyeon wae nisaenggangman naneunji
Anhallae geumanhallae amuri naejasineul
Dallaego tto dallaebwado amu soyongieobseo
Nae simjangi gojangna beoryeosseo wae

[Chansung] Wae ajikdo nan ireon babogateun jiseul haneunji
Meoriron algenneunde gaseumeun wae jimamdaeronji
Neoreul japgo nochireul motae
Jigeumdo niga naui gyeote inneun geot gatae
Geureul mitjimotae

[Wooyoung] Nugu mannado maeum sok han goseun yeolji motago
Gyesok nijaril biwona

[Junho] Olliga eomneunde oljido moreundago
Wae mitneunji gaseumi wae mareul andeutni

[Junsu] Listen to my Heartbeat (Taec: It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (Taec: It's waiting for you)
Kkeutnatdaneun geol ajikdo molla
Wae ireoneunji ihaega anga
[Wooyoung] Listen to my Heartbeat (Taec: It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (Taec: It's waiting for you)
Neoui saenggage ajikdo apa
Gaseumi ttwil ttaemada saenggangna

[Nickhun] Ijeoyahae ijeoya salsuisseo
Jiwo beoryeoyamanhae an geureomyeon naega jugeo
Stop trying to get her back she ain't coming
She's gone gotta keep moving on
Gasseo ojianha geunyeoneun nisaenggak haji anha

[Junho] Geunyeoneun naega gidarineungeol
Jeonhyeo moreunchae jal salgo isseo
Geunyeoneun imi nal ijeosseo wanjeonhi jiwosseo
Wae nan geureoke motani

[Junsu] Listen to my Heartbeat (It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (It's waiting for you)
Kkeutnatdaneungeol ajikdo molla
[Wooyoung] Listen to my Heartbeat (It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (It's waiting for you)
Neoui saenggage ajikdo apa
Gaseumi ttwil ttaemada saenggangna

Selengkapnya...

Thursday, May 5, 2011

sumber hukum tata negara

PEMBAHASAN

A. Konsep Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain-lain, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Satjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiri dari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal:
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positif.
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positif.
• Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
• Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.

B. Sumber Hukum Tata Negara Di Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah mempunyai kaidah-kaidah hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan Hukum Tata Negara. Dengan begitu sumber hukum tata negara Indonesia pada dasarnya adalah segala bentuk dan wujud peraturan hukum tentang ketatanegaraan yang bereksistensi di Indonesia dalam suatu sistem dan tata urutan yang telah diatur.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional beberapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Selengkapnya...

eksekusi tindak pidana umum

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hal Menjalankan Putusan Hakim
Putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan pasti, yaitu apabila tidak mungkin atau tidak diadakan perbandingan seketika diucapkan di muka umum, kecuali apabila terdakwa mohon pertangguhan menjalankan putusan selama empat belas hari dalam tempo mana terhukum berniat akan memajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Biasanya keputusan dapat dijalankan terhadap tertuduh hanya setelah keputusan tadi menjadi keputusan terakhir dengan perkataan lain apabila upaya-upaya hukum yang biasa telah ditempuh. Hukum yang dijatuhkan tanpa kehadiran tertuduh atau “in absentia” merupakan kekecualian. Apabila surat panggilan telah disampaikan kepada tertuduh secara pribadi atau dimana tertuduh hadir pada persidangan menurut jangka waktu yang telah ditentukan dimana permohonan banding harus masuk dimulai dengan dinyatakannya kesalahan terdakwa kesalahan terdakwa dan hukuman dijatuhkan dan tidak perlu adanya pemberitahuan khusus mengenai keputusan pengadilan. Apabila permohonan grasi sudah masuk berkas panitera pengadilan delapan hari setelah masuknya keputusan biasanya ini berakibat ditangguhkannya eksekusi sambil menantikan diterima atau ditolaknya permohonan grasi.
Dalam hal dimohon banding dari putusan Pengadilan Negeri oleh Pengadilan Tinggi, maka putusan Pengadilan Negeri juga belum dapat dijalankan, melainkan harus ditunggu putusan dalam perbandingan oleh Pengadilan Tinggi.

B. Pelaksanaan Putusan oleh Jaksa
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu Penitera mengirimkkan salinan surat putusan kepada jaksa (Pasal 270 KUHAP). Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera. Menurut SEMA No. 21 Tahun 1983 Tanggal 8 Desember 1983 batas waktu pengiriman salinan putusan dari Panitera kepada jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari.
Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa atau penuntut umum ini, bukan lagi pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain-lain yang dalam ini jelas KUHAP menyatakan : “jaksa”, berbeda dengan pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain-lain disebut “penuntut umum”. Dengan sendirinya ini berarti Jaksa yang tidak menjadi Penuntut Umum untuk suatu perkara boleh melaksanakan putuan pengadilan.
Di dalam Pasal 36 ayat 4 UUKK diatur tentang pelaksanaan keputusan hakim yang memperhatikan kemanusiaan dan keadilan. Pertama-tama, Panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kemudian Jaksa membuat surat perintah menjalankan putusan pengadilan yang dikirim kepada Lembaga Pemasyarakatan.
Kalau Panitera belum dapat mengirimkan kutipan putusan, oleh karena surat putusan belum selesai pembuatannya, maka kutipan itu dapat diganti dengan suatu keterangan yang ditandatangani oleh Hakim dan Penitera dan yang memuat hal-hal yang harus disebutkan dalam surat kutipan tersebut. Jaksa setelah menerima surat kutipan atau surat keterangan tersebut di atas, harus berusaha, supaya putusan Hakim selekas mungkin dijalankan.
Dan bagaimana dengan pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan Pasal 271 KUHAP sebenarnya juga telah diatur dalam KUHP yaitu dalam rumusan Pasal 11 KUHP disamping ketentuan ini dengan stbld 1945 no. 123 ditentukan bahwa pidana mati sebagai dan sejauh tidak ditentukan lain oleh Presiden dilaksanakan dengan jalan tembak mati. Dan dalam praktiknya beberapa waktu yang lalu pidana mati dijalankan dengan jalan menembak mati ini.
Menurut Pasal 329 HIR pidana mati dilakukan dihadapan Jaksa yang menurut perkara yang kemudian mengakibatkan dijatuhkannya pidana mati itu. Diusahakan agar pelaksanaan pidana mati tidak sampai dilihat oleh umum. Tata cara pelaksanaan pidana mati ini selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden No. 2/1964 LN. 1964 No. 38 tanggal 27 April 1964 sebagaimana mestinya.
Dalam tata cara pelaksanaannya ditentukan bahwa pidana mati dilakukan dengan penembakan, atau mungkin jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman maka pidana mati tersebut dilaksanakan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (pasal 2 ayat (4)).
Dalam ketentuan selanjutnya disebutkan dalam pasal 3, yaitu : “Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda : yang sekarang) tempat kedudukan pengadilan tersebut dalam pasal 2, setelah mendengar nasihat jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.”
Dan kemudian ketentuan pasal 4 menyatakan : “Kepala Polisi tersebutlah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk itu. Ia bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa menghadiri pelaksanaan pidana mati. Jaksa Tinggi/Jaksa bertanggungjawab atas pelaksanaannya.”
Dengan cara yang sesederhana mungkin pelaksanaan tersebut dilaksanakan seperti halnya pelaksanaan dalam pasal 329 HIR dimuka, terkecuali ditetapkan oleh Presiden. Untuk pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan pasal 271 KUHAP sama dan menurut Undang-Undang.
Mengenai pelaksanaan putusan yang berupa pidana denda, KUHAP hanya mengatur dalam 1 pasal saja, yaitu Pasal 273 ayat (1): “Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi”. Dalam ayat (2) pasal tersebut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Perlu diingat, bahwa jika dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan pengganti, terpidana dapat melunasi separuh dendanya dan separuhnya lagi dijalani sebagai pidana kurungan.
Kita juga dapat melihat dalam peraturan lama (HIR) pada Pasal 379, dikatakan bahwa “upah dan ganti kerugian bagi pokrol, penasihat atau pembela dan wakil, tidak boleh dimasukkan dalam pidana membayar ongkos perkara, tetapi harus ditanggung selalu oleh pihak yang meminta bantuan pada orang yang demikian itu atau berwakil kepadanya”. Oleh karena pemanggilan saksi-saksi, ahli juru bahasa, dan sebagainya untuk menghadap di persidangan dilakukan oleh jaksa, maka jelas bahwa perhitungan ongkos perkara pidana itu ada pada jaksa dan hakim.
Perhitungan jaksa itu seharusnya diajukan dalam tuntutannya (requisitoir). Dalam tuntutan itu, jaksa (penuntut umum) menuntut agar terpidana dipidana pula membayar biaya perkara dengan jumlah tertentu, sesuai Pasal 197 ayat (1i) KUHAP dan Pasal 275 KUHAP. Walaupun KUHAP tidak menyebut bahwa beban biaya perkara itu adalah pidana seperti HIR. Namun karena tidak diatur pidana pengganti seperti halnya dengan denda, maka menjadi piutang negara dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Menurut pendapat penulis, praktik yang biasa dilakukan jaksa dewasa ini, jika terpidana tidak membayar biaya perkara, agar tidak merupakan tunggakan hasil dinas kejaksaan, jaksa meminta keterangan tidak mampu dari pamong praja bagi terpidana untuk membebaskannya dari pembayaran dan menghapuskan sebagai tunggakan, tidaklah tepat semacam itu hanya berlaku untuk biaya perkara perdata (Pasal 237 dan seterusnya HIR). Terutama dalam perkara-perkara besar seperti korupsi, penyelundupan, dan lain-lain, biaya perkara seharusnya dapat ditagih. Kurungan pengganti denda seharusnya berimbang. Misalnya pidana denda satu juta rupiah (delik ekonomi, korupsi, dan narkotika) subsidair 10 bulan kurungan berarti setiap bulan dimulai seratus ribu rupiah. Terpidana dapat memilih, dibayar seluruh denda tersebut atau separuhnya secara berimbang.
Mengenai pelaksanaan pidana perampasan barang bukti, jaksa mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa, (Pasal 273 ayat (3) KUHAP). Ini pun dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Selain perampasan barang bukti, dapat juga diputus untuk dimsunahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi (Pasal 46 ayat (2) KUHAP).
Dalam hal ini pun, jaksa yang melaksanakannya dengan suatu berita acara perusakan atau pemusnahan. Misalnya dalam praktik buku-buku dan barang-barang lain yang mudah terbakar, pemusnahannya dengan jalan dibakar, sedangkan senjata tajam dibuang ke laut. Jika dijatuhkan pidana ganti kerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 (ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan atau korban delik) maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata. Jadi berarti melalui juru sita.

C. Macam-macam Bentuk Eksekusi
1. Eksekusi pidana denda
Jika putusan pengadilan menjatuhka pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi (Pasal 273 ayat (1) KUHAP).
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung/SEMA No. 2 Tahun 1983 tanggal 8 Desember 1983, yang dimaksud dengan perkataan “harus seketika dilunasi” dalam Pasal 273 ayat (1) KUHAP harus diartikan :
a. Apabila terdakwa atau kuasanya hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat diucapkan;
b. Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan itu oleh jaksa diberitahukan kepada terpidana.
Jika terdapat alasan yang kuat, maka jangka waktu pembayaran pidana denda dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan. Dengan demikian jangka waktu pembayaran pidana denda paling lama dua bulan. Dan apabila setelah dua bulan dendanya belum juga dibayar oleh terpidana, maka eksekusi pidana dendanya diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
2. Eksekusi barang rampasan untuk negara
Apabila putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda atau barang rampasan tersebut kepada Kantor Lelang Negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa (kejaksaan). Jangka waktu pelelangan tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. Dengan demikian maka dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan barang rampasan untuk negara itu sudah berhasil dijual melalui Kantor Lelang Negara (Pasal 273 ayat (3) dan (4) KUHAP).
3. Eksekusi biaya perkara
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang. Berhubung terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 275 bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka adalah wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang (Pasal 275 KUHAP dan penjelasannya).
Siapapun yang diputus dijatuhi pidana, dibebani membayar biaya perkara. Dalam hal dijatuhkan adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara (222 KUHAP). Biaya perkara yang dibebankan kepada terpidana disebutkan jumlahnya dalam putusan pengadilan dan pelaksanaan penagihan/pemungutannya dilakukan oleh jaksa.
Apabila terpidana tidak mau membayar biaya perkara, jaksa dapat menyita sebagian barang milik terpidana untuk dijual lelang guna melunasi biaya perkaranya. Sedangkan terpidana yang nyata-nyata tidak mampu dan atau tidak diketahui alamatnya berdasarkan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, maka Jaksa/KAJARI yang bersangkutan dapat mengajukan usul atau permohonan penghapusannya kepada Jaksa Agung.

4. Eksekusi pidana bersyarat
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 14a ayat (1) jo 14d ayat (1) KUHP), maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh menurut ketentuan undang-undang (Pasal 276 KUHAP). Sampai sekarang ini (setelah Negara Hukum RI berusia 57 tahun) belum ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan, pengawasan dan pengamatan terhadap terpidana yang menjalani pidana bersyarat.
5. Eksekusi pidana mati
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana mati maka pelaksanaannya dilakukan menurut ketentuan undang-undang tidak di muka umum (Pasal 271 KUHAP). Menurut ketentuan yang diatur dalam KUHP Pasal 11 pelaksanaan hukuman/pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.
Ketentuan yang diatur dalam KUHP tersebut sejak tanggal 27 April 1964 sudah tidak berlaku karena diganti dengan UNDANG-UNDANG No. 2/PNPS/1964 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER. Pelaksanaan atau eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan Grasi diterima oleh terpidana (Pasal 13 UU No. 22 TH. 2002).
Dengan tidak mengurangi ketentua-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang menjalankan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal berikut (pasal 1) Kepala Polisi Komisariat Daerah (KAPOLDA) tempat kedudukan pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama, setelah mendengar nasihat dari Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan (eksekusinya) menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana matau (pasal 3 ayat (1)).
Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk itu. (Pasal 3 ayat (3)). Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara seederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden (pasal 9).
Untuk pelaksanaan pidana mati Kepala Polisi Komisariat Daerah membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, duabelas orang tamtama dibawah pimipinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobil (Brimob). Khusus untuk melaksanakan tugas pelaksanaan pidana mati, Regu Penembak tidak menggunakan senjata organiknya. Regu penembak berada dibawah perintah Jaksa Tinggi/jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati (pasal 10).
Setelah terpidana siap di tempat dimana dia akan menjalankan pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa (Pasal 13 ayat (1)). Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah seupaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya keatas memerintahkan regunya untuk membidik jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak (Pasal 14). Jaksa tinggi/Jaksa pelaksana pidana mati harus segera membuat berita acara pelaksanaan pidana mati.


D. Biaya Perkara
KUHAP hanya menyebut tentang biaya perkara tanpa memperinci bagaimana perhitungannya, dalam putusan yang bagaimana yang diharuskan terpidana membayar biaya perkara, dan bagaimana menagihnya. Dua pasal yang menyebut biaya perkara itu, yang pertama di bagian keputusan pengadilan dan yang lain di bagian pelaksanaan keputusan. Dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengatur apa yang harus dimuat suatu putusan pada huruf i menyebut: “ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan, dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti, dan ketentuan mengenai barang bukti.”
Ketentuan kedua yaitu pasal 275 KUHAP, menyatakan bahwa apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian dibebankan kepada mereka secara berimbang. Di sini ada perbedaan dengan peraturan lama (HIR), karena menurut HIR, pembayaran biaya perkara ditanggung oleh terpidana secara sendiri-sendiri (Hoofdelijk). Jadi, masing-masing bertanggung jawab membayar keseluruhan biaya perkara.
Juga HIR jelas mengatur bahwa setiap orang yang dipidana harus dipidana pula membayar biaya perkara (Pasal 378), jadi bersifat imperatif. Hanya orang yang dibebaskan (vrijkspraak) dan yang lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging) yang tidak membayar biaya perkara. Dalam undang-undang, baik KUHAP maupun HIR tidak mengatur sanksi jika biaya perkara tidak dibayar. Jadi, jelas merupakan piutang negara (perdata). Kemudian tidak jelas pula bagaimana memperhitungkan besarnya biaya perkara itu.
Kegiatan-kegiatan apa yang diperhitungkan untuk biaya perkara. Untuk itu, perlu kita bercermin pada hukum acara pidana Belanda (Ned. Sv) yang mengatur lebih jelas dalam Pasal 581 : (....semua biaya yang timbul karena pemanggilan dan ganti kerugian saksi-saksi dan ahli-ahli, pelimpahan berkar perkara, dan biaya perjalanan untuk menghadiri sidang peradilan, dengan kecuali biaya-biaya yang tidak perlu). Patut disebut di sini bahwa sebagai dasar jaksa menagih biaya perkara, harus dinyatakan hal itu dalam suatu surat perintah bevel schrift.

E. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
Pada saat dan selama si terpidana menjalankan hukumannya menurut putusan pengadilan yang telah dieksekusi oleh jaksa, masih juga ada aturan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan itu. Aturan detil teknis untuk itu ditentukan dalam KUHAP Pasal 277-283, di antaranya diatur bahwa setiap pengadilan harus memiliki dan menunjuk khusus hakim yang diberikan tugas membantu ketua pengadilan. Tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap setiap putusan pengadilan itu yang menjatuhkan hukuman perampasan kemerdekaan seperti pidana kurungan, penjara, pidana bersyarat, dan sebagainya. Dengan tugas itu, dia disebut sebagai hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk bertugas paling lama dua tahun. Tugas pengawasan dan pengamatan itu sudah dimulai sejak jaksa menyampaikan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukannya. Berita acara itu harus dicatat oleh panitera di dalam register pengawasan dan pengamatan.
Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengematan tersebut tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pengawasan dan pengamatan tersebut berlaku juga bagi terpidana bersyarat (Pasal 280 KUHAP). Atas permintaan Hakim Pengawas dan Pengamat Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu (Pasal 282 KUHAP). Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat kepada Ketua Pengadilan secara berkala (Pasal 283 KUHAP).
KUHAP merumuskan secara eksplisit bahwa pengawasan dan pengamatan oleh hakim itu dimaksudkan agar diperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah benar-benar dilaksanakan (Pasal 280). Hasil yang diperoleh dari pengawasan itu akan menjadi bahan penelitian untuk memperoleh manfaat apakah yang dapat ditemukan dari pemidanaan itu terhadap perilaku si narapidana. Dari hasil penelitian itu, akan dapat pula diketahui bentuk dan cara pembinaan apa yang lebih sesuai dan dapat saling berpengaruh timbal balik terhadap cara hidup si terpidana selama dalam menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, bisa jadi hasil penelitian itu pun akan berguna juga sampai dengan setelah si terpidana selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat. Untuk maksud seperti itulah maka hakim pengawas dapat meminta kepada atau diberikan sebagai laporan oleh kepala LP secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai perkembangan perilaku dan pembinaan yang diberikan kepada si terpidana. Konsultasi dan konseling koordinatif antara hakim pengawas dengan kalapas dapat dilakukan terhadap cara pengawasan dan pembinaan terpidana tertentu dengan mengetahui kelakuan khusus dalam melaksanakan hukumannya.
Ketentuan KUHAP tentang pengawasan dan pengamatan di atas itu menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang dianut Indonesia kini, tidak lagi bertujuan untuk menghukum sebagai balas dendam atas kejahatan si terpidana. Hukuman sebagai balas dendam atas kejahatan telah ditinggalkan sebagai bagian peradaban hukum masa lalu. Ajaran hukum terkini yang dianut Indonesia adalah bahwa pelaksanaan hukum merupakan satu rehabilitasi dan reintegrasi bagi terpidana agar kembali hidup normal ke dalam peradaban masyarakat umum. Dengan ajaran yang diyakini itu, maka yang dulunya penjara telah diganti nama jadi lembaga pemasyarakatan (LP). Nuansa substansi dalam konsep LP menjadi sebentuk klinik penyembuhan penyakit masyarakat dalam bentuk kejahatan yang diidap oleh si terpidana. Jumlah dan lama hukumannya menjadi sebentuk resep obat dengan kadar kualitas tertentu, yang jika resep itu telah dipenuhi, maka seharusnya orang yang bersangkutan sudah akan sehat, normal, kembali ke masyarakat setelah keluar dari LP.
Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang diputuskan hakim dan kenyataan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani. Hakim dapat mengikuti perkembangan terpidana sebagai narapidana dan juga perlakuan para petugas lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim KUHAP adalah sebagai berikut.
1. Mula-mula jaksa mengirim tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatangani olehnya, kepada kepala lembaga pemasyarakatan, terpidana, dan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama (Pasal 278 KUHAP).
2. Panitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register pengawasan dan pengamatan. Register tersebut wajib dibuat, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera setiap hari kera dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat (Pasal 279 KUHAP).
3. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan semestinya. Hakim tersebut mengadakan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, serta pengaruh timbal balik antara perilaku narapidana dan pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan. Pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya, pengawasan dan pengamatan berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat (Pasal 280 KUHAP).
4. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentangn perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (Pasal 281 KUHAP).
5. Hakim dapat membicarakan denagn kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala (Pasal 282 dan 283 KUHAP).

F. Hapusnya Hak Eksekusi
Pada umumnya, setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa pada kesempatan pertama akan melakukan eksekusi (Pasal 270 KUHAP). Akan tetapi, adakalanya jaksa tidak dapat melakukan eksekusi atau hak eksekusi telah habis sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan untuk selama-lamanya. Hal ini dapat terjadi karena hal-hal berikut.
1. Kematian terpidana
Doktrin menganut paham bahwa hukuman atau pidana dijatuhkan semata-mata terhadap pribadi terpidana atau si terhukum, karenanya tidak dapat dibebankan kepada ahli waris. Dengan demikian, jika terpidana meninggal dunia, hak eksekusi tidak dapat dilakukan.
Terhadap ketentuan di atas, dahulu ada pengecualian yang dimuat dalam Pasal 368 HIR yang berbunyi sebagai berikut.
“Jika orang yang melakukan pelanggaran pidana telah meninggal setelah putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi, maka dalam perkara-perkara pelanggaran peraturan pajak dan cukai, semua denda dan perampasan serta biaya-biayanya ditagih dari ahli-ahli waris atau wakil-wakil orang yang meninggal itu.”
Akan tetapi, ketentuan di atas tidak dianut oleh KUHAP. Sebaiknya dalam rangka penyempurnaan KUHAP, hal tersebut perlu mendapat perhatian.
2. Daluwarsa
Ketentuan tentang daluwarsa hak eksekusi dimuat dalam Pasal 84 KUHP yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Hak menjalankan hukuman hilang karena daluwarsa
(2) Tenggang daluwarsa ini untuk pelanggaran-pelanggaran, lamanya dua tahun, untuk kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan, lamanya lima tahun, dan untuk kejahatan lain, lamanya sama dengan lebih tenggang daluwarsa hak menuntut pidana, ditambah sepertiga.
(3) Tenggang daluwarsa ini sekali-kali tidak boleh kurang dari lamanya hukuman yang telah dijatuhkan.
(4) Hak menjalankan hukuman mati tidak kena daluwarsa.
Berkenaan dengan Pasal 84 ayat (3) KUHP, menjadi kabur jika terpidana dijatuhkan hukuman seumur hidup. Sayogyanya hal ini termasuk ayat (4).
3. Grasi
Ketentuan tentang grasi dimuat dalam Pasal 14 UUD 1945. Pengertian grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk menghapuskan seluruh hukuman yang telah dijatuhkan hakim atau mengurangi hukuman, atau menukar hukuman pokok yang berat dengan suatu hukuman yang lebih ringan. Dahulu, grasi ini merupakan hak raja sehingga dianggap sebagai anugerah raja. Akan tetapi, pada saat ini grasi merupakan suatu alat untuk menghapuskan suatu yang dirasa tidak adil jika hukum yang berlaku menimbulkan kekurangadilan.
Prihal grasi ini sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Selengkapnya...