Saturday, December 10, 2011

bahan tambahan simulasi peradilan

materi tambahan acara pidana dan perdata untuk mata kuliah simulasi peradilan dari Dosen http://www.ziddu.com/download/17768184/bahan.zip.html
Selengkapnya...

Friday, October 7, 2011

that man- hyun bin

Han namjaga geudaereul saranghamnida
Geu namjaneun yeolshimhi saranghamnida
Maeil geurimjacheoreom geudaereul ttaradanimyeo
Geu namjaneun useumyeo ulgoisseoyo

Eolmana eolmana deo neoreul
Ireohke baraman bomyeo honja
I baramgateun sarang i geojigateun sarang
Gyesokhaeya niga nareul sarang hagenni OH
Jogeumman gakkai wa jogeumman
Hanbal dagagamyeon du bal domangganeun
Neol saranghaneun nan jigeumdo yeope isseo
Geu namjan umnida

Geu namjaneun seonggyeogi soshimhamnida
Geuraeseo unneun beobeul baeweotdamnida
Chinhan chinguegedo mothaneun yaegiga manheun
Geu namjaeui maeumeun sangcheotuseongi

Geuraeseo geu namjaneun geudael
Neol sarang haetdeyo ttokgataseo
Tto hanagateun babo tto hanagateun babo
Hanbeon nareul anajugo gamyeon andweyo OH

Nan sarangbadgo shipeo geudaeyeo
Maeil sogeuroman gaseum sogeuroman
Sorireul jireumyeo geu namjaneun oneuldo
Geu yeope itdeyo OH

Geu namjaga naraneun geol anayo
Almyeonseodo ireoneun geon anijyo
Moreulkkeoya geudaen babonikka~

Eolmana eolmana deo neoreul
Ireohke baraman bomyeo honja
I babogateun sarang i geojigateun sarang
Gyesokhaeya niga nareul sarang hagenni OH


Jogeumman gakkai wa jogeumman
Hanbal dagagamyeon du bal domangganeun
Neol saranghaneun nan jigeumdo yeope isseo
Geu namjan umnida
Selengkapnya...

Tuesday, August 9, 2011

JUAL GADAI Sawah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jual Gadai
Jual Gadai (Indonesia), menggadai (Minangkabau), adol sende (Jawa), ngajual akad (sunda), yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
B. Hak Pembeli Gadai
Dengan penerimaan tanah itu si pembeli gadai berhak:
a. Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan:
1) Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain;
2) Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya (jual tahunan)
b. Mengoperkan gadai (doorverpanden) ataupun menggadaikan kembali/menggadaikan di bawah harga (onderverpanden) tanah tersebut kepada orang lain, jika ia sangat memerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa si penjual gadai semula untuk menebus tanahnya;
c. Mengadakan perjanjian bagi hasil/belah pinang/paruh hasil tanam/maro dan sejenis itu.
C. Sifat Hubungan Gadai
a. Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan tanggungan/jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai;
b. Penebusan gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya;
c. Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si penjual gadai sendiri, dengan janji: jika si penjual (merangkap penyewa) tidak membayar uang sewanya, maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh si pembeli (merangkap penguasa atas tanah yang kini berfungsi rangkap menjadi obyek gadai dan sekaligus obyek sewa pula).
D. Kemungkinan Mengoperkan Gadai dan Menggadaikan Kembali
a. Setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat mengoperkan gadai itu kepada pihak ketiga, yaitu: menyerahkan tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikian terjadilah pergantian subyek didalam perutangan yang sama: hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubah menjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai yang baru.
b. Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikan kembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji: ia sewaktu-waktu dapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut.
Dengan demikian terdapat 2 perutangan :
1) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan);
2) Antara pembeli semula yang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi).
Jika pada suatu ketika penjual gadai semula menebus tanahnya, maka pembeli gadai semula cepat-cepat menebusnya dari pembeli gadai yang baru. Dengan demikian tanah yang menjadi obyek transaksi rangkap itu kembali dengan aman kepada pemiliknya.
E. Perbandingan dengan PAND menurut Burgerlijk Wetboek
a. Persamaan:
1) Sama-sama merupakan perutangan yang timbul dari perjanjian timbal balik di lapangan hukum harta kekayaan
2) Benda perjanjian harus diserahkan ke dalam kekuasaan si pemegang gadai (pand).
b. Perbedaan
1) Transaksi gadai merupakam transaksi jual yang mandiri, dengan tanah sebagai obyeknya.
Pand merupakan perjanjian accessoir (tambahan) pada perjanjian utang uang selaku perjanjian principaalnnya, dengan benda bergerak yang berwujud, hak-hak untuk memperoleh pembayaran uang (surat-surat piutang kepada si pembawa, - atas nama, - atas unjuk) selaku tanggungan atau jaminan. Menurut BW, benda tak bergerak merupakan obyek perjanjian accessoir yang disebut hypotheek.
2) Pembeli gadai berhak memanfaatkan dan memetik hasil dari benda gadainya: sedangkan kekuasaan pemegang atau penerima pand tidak meliputi hak memakai, memungut hasil, menyewakannya dan sebagainya.
3) Pembeli gadai tidak bisa memaksa penjual gadai untuk menebus obyek transaksinya. Sebaliknya setiap waktu benda itu ditebus, ia harus mengembalikannya. Meskipun transaksi itu diberi batas waktu tertentu, namun hak menebus si penjual gadai itu tidak lenyap karena daluwarsa; jadi si pembeli gadai tidak dapat memiliki benda tersebut berdasarkan verjaring itu. Penyelesaian selanjutnya dapat diserahkan kepada Pengadilan.
Pemberi pand harus melunasi hutangnya dalam waktu yang telah ditetapkan bersama. Jika ia lalai dalam hal itu, si pemegang pand tidak tidak wenang mendaku benda jaminan; namun selaku kreditur, pihak terakhir ini ipso iure dapat melelang benda pand itu atas kekuasaannya sendiri, untuk memperoleh pelunasan dari piutangnya.
F. Integrasi Gadai ke dalam Jurisdiksi UUPA
Sesudah UUPA berlaku, soal gadai ini diatur dalam PERPU No. 56 tahun 1960 tentang “PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN”.
PERPU itu berisi pembatasan terhadap lamanya waktu menggadaikan tanah dan bermaksud memberantas unsur-unsur pemerasan yang terdapat dalam transaksi gadai tersebut. Sebab praktik menunjukkan bahwa hasil yang dinikmati pembeli gadai setiap tahunnya ternyata jauh lebih besar dari bunga yang pantas dari uang pembeli gadai dahulu.
Dalam pasal 7 PERPU tersebut ditentukan bahwa tanah yang sudah digadaikan selama tujuh tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemilik tanah atau penjual gadai, tanpa ada kewajiban baginya untuk membayar uang tebusan. Pengembalian tanah itu dilakukan dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada di tanah itu selesai dipetik hasilnya.
Mengenai gadai yang berlangsung kurang dari 7 tahun, si pemilik tanah dapat memintanya kembali setiap waktu setelah selesai pemetikan hasil tanaman yang ada di situ, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung sesuai rumus :
(7+1/2) – waktu berlangsungnya gadai x uang gadai
7
Pelanggaran terhadap ketentuan itu diberi sanksi berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.,
G. Penilaian Uang Gadai Sekarang
Karena nilai uang rupiah mengalami perubahan. Bukan saja rupiah yang dahulu dengan rupiah yang sekarang, tetapi juga rupiah jaman merdeka dengan rupiah jaman kolonial, maka mengenai uang gadai, MAHKAMAH AGUNG INDONESIA telah menetapkan dalam beberapa keputusan, bahwa risiko dari nilai perubahan uang rupiah itu ditanggung separo-separo oleh kedua belah pihak (penjual gadai dan pembeli gadai).
Untuk lebih jelasnya, di sini disebutkan keputusan MAHKAMAH AGUNG INDONESIA tanggal 22 - 5 - 1957 mengenai penilaian tersebut sebagai berikut:
“Dalam hal ada perbedaan besar nilai uang yang beredar pada waktu sebidang tanah digadaikan dan pada waktu akan ditebus, adalah sesuai dengan rasa keadilan apabila kedua belah pihak masing-masing memikul separo dari risiko kemungkinan perubahan harga nilai uang rupiah, diukur dari perbedaan harga emas pada waktu menggadaikan dan waktu menebus tanah itu”.

ANALISIS

A. Jual Gadai Sawah di desa Bulu kecamatan Balen
Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro merupakan wilayah yang masih banyak terdapat hamparan sawah milik petani. Di desa tersebut masih berlaku hukum adat dalam hal transaksi jual gadai dengan obyek sawah. Hingga sekarang masih banyak petani yang melakukan transaksi tersebut.
Dalam hal transaksi jual gadai, di desa Bulu, salah satu orang yang gemar membeli sawah dengan sistem jual gadai bernama Sukardi. Menurut sumber yang dipercaya, dia sering melakukan transaksi itu dengan para petani di desa bahkan dengan petani desa tetangga sebut saja salah satu penjualnya bernama H. Suwoto. Dia rela menggadaikan sawahnya demi mencapai impian untuk mendirikan rumah idaman, sistem jual gadai tersebut dianggap alternatif yang tepat dibanding dengan transaksi yang lain. Karena Suwoto merasa tidak kehilangan hak milik atas sawah yang digadaikannya tersebut karena sewaktu-waktu dia bisa menebusnya kembali.
Berpatokan pada keterangan sebelumnya, bahwa dalam transaksi jual gadai terdapat kemungkinan untuk mengoper gadai dan menggadaikan kembali, di desa Bulu masih belum bisa ditemui kasus yang seperti itu, kebanyakan dari mereka yang membeli sawah gadai merupakan orang-orang yang punya uang banyak, namun tida mempunyai lahan untuk digarap. Dalam hukum adat, jual gadai mempunyai sifat salah satunya bahwa transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai, jadi lamanya sebidang sawah untuk dimanfaatkan hasilnya oleh pembeli gadai tidak bisa ditentukan dengan waktu tertentu, karena pengembalian tanah kepada si penjual gadai tergantung pada kesanggupan si penjual gadai untuk mengembalikan uang milik si pembeli gadai.
Sehingga muncullah PERPU No. 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang intinya berisi tentang pembatasan lamanya waktu menggadaikan tanah dan bermaksud memberantas unsur-unsur pemerasan yang terdapat dalam transaksi tanah tersebut. Namun alasan itu tidak bisa menjadi patokan, karena dalam kenyataannya bisa juga berlaku sebaliknya, dengan adanya PERPU tersebut si penjual gadai bisa sewenang-wenang untuk mengambil kembali tanah yang telah digadaikannya. Di desa Bulu sekitar tahun 60-an dulu pernah terjadi kasus seperti itu. Ridho merupakan orang yang tergolong kaya, namun suatu ketika dia menjual gadai sawahnya kepada Rajab yang tergolong orang sederhana. Saat transaksi dilakukan, PERPU tersebut belum diberlakukan, pada saat PERPU tersebut diberlakukan Rajab baru menggarap sawah gadai itu 3 tahun, dengan kekuatan hukum dari PERPU itu Ridho mengambil paksa kembali tanah yang telah digadaikan itu sehingga membuat Rajab merasa dirugikan, hal itu menyebabkan si pembeli gadai jatuh sakit dan akhirnya meninggal. Namun, untuk masa sekarang sepertinya PERPU itu seakan-akan tidak berlaku, masyarakat rata-rata masih memegang adat yang berlaku tanpa terpengaruh oleh Undang-undang yang berlaku.
Jual gadai sawah dilihat dari sudut agama, tokoh masyarakat di daerah Bulu menganggap bahwa transaksi tersebut salah besar menurut Islam, dengan alasan karena, dalam Islam transaksi gadai memiliki syarat-syarat yang salah satunya adalah bahwa si penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan untuk memperoleh keuntungan dari benda tersebut. Dan tentang lamanya waktu menggadaikan, dalam Islam ada aturannya.
Namun banyak juga para petani di desa Bulu yang enggan melakukan transaksi jual gadai, mereka mengatakan bahwa daripada menjual gadai sawah lebih baik menjual tahunan sawah mereka. Dengan alasan, jika jual gadai mereka terbebani oleh hutang dan tetap harus mencari cara untuk menebus sawah agar tidak mengalami kerugian yang terlalu banyak. Karena dalam jual gadai, hasil sawah yang digadaikan yang digarap oleh si pembeli gadai tidak dihitung sebagai bagian pelunasan hutang, melainkan bunga. Sedangkan jika jual tahunan, mereka bisa tenang karena sawah mereka menjadi milik orang lain hanya untuk sementara dan itupun dibatasi hanya untuk 1 tahun. Sistem jual tahunan ini mirip dengan sistem sewa secara umum. Dan transaksi tersebut dianggap lebih aman dibanding jual gadai.
Dari sudut pandang penulis sendiri transaksi jual gadai merupakan transaksi yang diperbolehkan menurut hukum adat, selain itu walaupun dari segi agama, transaksi tersebut dianggap menyalahi aturan agama namun dalam jual gadai ada unsur saling rela, baik dari sisi si penjual gadai maupun si pembeli gadai. Kesimpulan seperti itu dibuat, karena melihat fakta yang ada di lapangan. Meskipun terdapat alternatif lain selain jual gadai, mereka tetap melakukan transaksi tersebut.
Selengkapnya...

pengenalan produk pasar modal

PENGENALAN PRODUK SYARIAH di PASAR MODAL

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
 perjudian dan permainan yang tergolong judi;
 perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
 perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
 bank berbasis bunga;
 perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
 jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
 memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
 melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
• Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
• Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
• Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
• Risiko politik dan ekonomi. Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Selengkapnya...

Wednesday, August 3, 2011

ost at the dolphin bay

Journey ( Soundtrack At The Dolphin Bay )
It's a long long journey
Till I know where I'm supposed to be
It's a long long journey
And I don't know if can believe
When shadows fall and block my eyes
I am lost and know that I must hide
It's a long long journey
Till I find my way home to you
Many days I've spent driffing on Through empty shores
Wondering what's my purpose
wondering how to make me strong
I know I will falter , I know I will cry
I know you be standing by my side
It's long long journey
And I need to be close to you

Sometimes it feels no one understand
I don't even know why I do the things I do
when prides bulids me up till I can't see my soul
Will you break down this walls and pull me through

Cause it's a long long journey
till I feel that I'm worth the price
You paid for me on calvary
beaneath those stromy skies

When satan mocks and friends turn to foes
It feels like everthing is out to make me lose control
Cause it's a long long journey
Till i find my way home to you...to you

muchu tam noye choba..
nan mi-i-yal gowe peung-gol..

ne-a-ne namun uri cuwo potu khajo ghacho
kuk po nan sarangiran sakkomateun ko ceumal dho
hijenan kiyoke neul su--rop shalcho onchel miya..

oh lady..

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu mirunu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

anenokh tokhke polsoneun murinan neun tea
ijenol tha i-ka ta gow
keuripata amsho youngok tagow
biro tujima gutonnagah
chaku chaku towrin gottowwannah
bichi torok tajo ngeddon wanna
ikewak ijonu wedana bok tanna

biro mea-re hebochi wobow gehe-tu icchoji ji-a-na do..a..a
thowadu tu tannega sum sum bima kinun na..a..a
china cuwok kiyong modung jom-buga cigow ga..a..a
amugoto nam keji magow ga..a..a

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

sarangi ye gotow wa chinal chajal tatomma
ijenu jong nehe yeji ni-heum joktul wa-immal

a paki soge tora junimol karasak cugow
mini hupe sogidi sanera ri-au
hyu ji soung soge nok-kyu ji muttane
pul thada pi-u dong

chigu teulpra puara masora
hidu hekji jumateul chukkora
keurroni jogupshi keuncana ciggora
hona keum sogeso ne dor chaktora

shipjiana juk nokre-a-nga nemam
shikji-a-na kajukah
namun kugi-o-wow dutah
imune soratupow dutah

putthakke nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima yaksokejo

hiroto two ceng kwoji run two
parryadho toseng kyona ranno
ciwosso tho keurryo cineum no
omseng ganno yegi yuksogi
dah hurryo

puttha ge nime nam-gean honjumodhu khajo ghacho
hukshinol kira-reu miru nu khajo ghacho
hurukke chalchine raning sato
amugoto namgichima

bianhe, porido por yodo namun saranginteul (poramanneng girl)
ku teang jeul amso-gea-o-jo ninokh puring girl (ninokh puring girl)
hiroke amugoto mutago
unul tono mangki gar-yo
torawajo..
Selengkapnya...

Wednesday, June 15, 2011

Pinocchio


[KRYSTAL] odiboja ilgoboja ne mameul toroboja
emeraldeu humchyobwa geu nundongja seureukseureuk

[SULLI] moributo balkkeutkkaji seukenhe jingjingwingwing
kallalboda chagapge geu kkopjil botgyone

[ALL] nan jigeum Danger

[VICTORIA] han-gyopdugyop peseuchyurichorom ya kkeullyo

[ALL] Danger

[VICTORIA] seumyodeuro teumsai kkul chorom

[ALL] naneun Pinocchio

[LUNA] nobakke moreuneun naega dwesso
aseul-aseul witewite sijakdweneun SHOW

[ALL] ttarattarattattatta jjaritjjaritalgoda
gunggeumtusongie no kkomjjangmara no

jogakjogak ttattatta kkonebogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

I'm in Danger Danger Danger Pinocchio
remember ber ber me Pinocchio remember me

[VICTORIA] naneun eui-sasonsengnimeun anya geunyang nol algosipo
noran miji-ye deryug-eui balgyonja kollomboseu

[LUNA] simjangi magu ttwio! ttwio! ne mameul ottokehe
oriljok opparang satdon inhyongchorom

[ALL] nan jigeum Danger

[SULLI] hanipduip makarongboda dalgeyo

[ALL] Danger

[SULLI] seumyodeuro teumsai syareureu~
noneun Pinocchio

[KRYSTAL]nobakke moreuneun nega dwesso
aseul-aseul witewite sijakdweneun show show show

[ALL] ttarattara ttattatta jjaritjjaritalgoda
gunggeumtusongie no kkomjjangmara no

jogakjogak ttattatta busyobogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

[AMBER] miroreul hemeji geugon nol yolgi wihan key
meil teuriksoge ssahin kkopjireul botgyone
oh I just wanna tell you i'm danger now

[ALL] I'm Danger in Danger
remember me

[KRYSTAL] nuga bwado non wanbyokhan-gol
noneun dasi teonalgoya

[LUNA] ja ije ipsure sumeul buro noho kkumkkwowatjana
Pinocchio

[ALL] ttarattara ttattatta jjaritjjarit halgoda
gunggeumtusongie no kkomjjak mara no

jogakjogak ttattatta kkonebogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya

ttarattara ttattatta jjaritjjarit halgoda
gunggeumtusongie kkomjjak mara no

jogakjogak ttattatta busyobogo ttattatta
mame deulge nol dasi jorihalgoya


TRANSLATION

Remember me
Remember me
I’m in d-d-d-d-danger 
Pinocchio 
Remember me

Let's see, let's read, let's empty out my heart
Steal the emerald, that iris moves slowly, slowly
Scan me from head to toe, whining and buzzing
Take down your cover, colder than a knife’s blade

I’m now in danger
One layer, two layers - Hey, pull me like pastry
Danger!
Seep through the cracks like honey
I’m Pinocchio!
I’ve become someone that knows nothing but you
Dangerous, dangerous, risky, risky 
Start the show

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

I’m in d-danger, Pinocchio
Remember-member-member me, Pinocchio
Remember me

I’m not a doctor, but I just want to get to know you
You are Columbus who discovered an unexplored continent
My heart is racing faster! It’s racing! 
What do I do about my heart?
It's like the time when I was younger, when I bought a doll with my oppa

I’m now in danger
One bite, two bites - Sweeter than a macaroon
Danger!
Seep through the cracks like honey
You’re Pinocchio!
I’ve become someone that knows nothing but you
Dangerous, dangerous, risky, risky 
Start the show, show, show

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

You’re wandering the maze, it’s the key meant to open you
Take off that cover that has been created by all your daily tricks
Oh, I just wanna tell you I’m in danger now

I’m in danger, in danger
Remember me, danger

You’ll be reborn into someone that everyone will see as perfection
Here, now let’s breathe life into those lips
It’s what you’ve dreamed of, Pinocchio

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

Follow, follow (Dda dda dda) 
It’ll get exciting, exciting
You’re filled with curiosity
Don’t you even move!
Piece by piece (Dda dda dda) 
Take it out (Dda dda dda) 
I'll recreate you to my heart's satisfaction

Remember me
 
Selengkapnya...

Lachata f(x)


Isori deullyeo
Yeogi meotjin sunyeo shinsabundeul neomchyeo Ah Ah Ah~
Ja ja milji mashigo
Modu hwaginhaebwa ipjangsunseo neombeo Yeah Yeah Yeah~

Banjjak beonjjeok Sound oneul Style joheungeol
Olji, jarhae, geurae, nareul ttara hanbeon deo gaja
Ape dwie yeopedeul ssauji malgo ta
Ije dwaetda junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara momdo ttara ga Now everybody,
Neomu shwipji dadeul joha Baby~

Jeo teibeul araero
Geunyeo haendeubaek sogedo gadeuk neomchyeo Yeah Yeah Yeah~

Banjjak beonjjeok Sound oneul Style joheun geol
Olji, jarhae, geurae, nareul ttara hanbeon deo gaja
Ape dwie yeopedeul ssauji malgo ta
Ije moduda junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara sumdo ttara shwio Now everybody,
Neomu shwipji nareul ttara Baby~

C'mon C'mon C'mon C'mon baby come on
C'mon C'mon C'mon C'mon baby come
C'mon C'mon C'mon C'mon baby come on
Ijjarithan neukkim ttara gaja
Come come come come on baby

Jalnal pillyo eobseo inneun geudaero
Myeot beon yeonseupman hamyeon dwae
Olji jarhae geurae geureoke ttarawa
Ije jinjja junbi wallyo? Now everybody says

LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandagoya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara momdo ttara ga Now everybody,
Neomu shwipji dadeul joha Baby~
LA LA ireoke chA~ chA chA ro AH~!
Shinnandago ya~ lacha lacha tata
Noraereul ttara sumdo ttara shwio Now everybody,
Neomu shwipji nareul ttara Baby~

[Rap]
Just move to the beat
It ain't that hard
Heat's rising up
Party's just begun
You don't have to be afraid, I'll show you how
Say it with me now LA chA TA TA
Going all night so live it up
Go with the music and have some fun
Put it on repeat
This is how we groove
Come on everybody
Show them how we do
Selengkapnya...

Tik Tok lyric

Nobody knows naega maeil neoreul ireohge wonhaneungeol
Mudae dwieseo neol aneulddaemada nae gaseumi teojineungeol
Saramdeul apeseo urin eosaeghage insahajiman
Doraseogonamyeon neoreul jeil jal aneungeon najanha

Ni nunbicheuro malhaneunge deo keuge deullyeo nae gwien geurae
Nal wonhaneunge neo mogmareun ge urin seoroege ireohge michyeo

Amudo mollae saranghaneunge niga jeongmal nae yeojaraneunge
Maeil nareul neomu michige hae ireohge neoreul neoreul wonhae

Iriwabwa (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Neoman boyeo (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Harujongil (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Nae gaseumi (Tik Tok Tik Tok Tik Tok, Tik Tok)

Nobody knows neowa maeil ireohge saranghaneungeol
Neo anin nugudo deureool jarin eobtneungeol nae gaseume

(Tik) Cheombuteo arasseo nan (Tik) mwongaga isseosseo neon
(Tik) Niga nareul boneun geu nunbiche
(Tok) Jjarithan ni sarange (Tok) naneun neul mogmareungeol
(Tok) Amudo mollae neol jakku chajgedoe

Amudo mollae saranghaneunge niga jeongmal nae yeojaraneunge
Maeil nareul neomu michige hae ireohge neoreul neoreul wonhae

Iriwabwa (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Neoman boyeo (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Harujongil (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Nae gaseumi (Tik Tok Tik Tok Tik Tok, Tik Tok)

Neon namanui star amudo amugeotdo molla neoneun geogjeongma
Nae du nuneul bwa naega jikyeojulkke naneun ireohge ni yeope isseo
(It's our secret it's our secret it's our secret it's taking control of me)
Moduui shiseoneul neomeo mannaneun mannam budameun naege deoreo
Kkumsogeseon namdeulcheoreom neowa dangdanghi soneul jabgo georeo
Maeil pappeun haru sog nae ilgwa kkum majeodo ijge mandeuneun uri sarang
Meomchul jul moreuneun shigyebaneul

Amudo mollae saranghaneunge niga jeongmal nae yeojaraneunge
Maeil nareul neomu michige hae ireohge neoreul neoreul wonhae

Iriwabwa (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Neoman boyeo (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Harujongil (Tik Tok Tik Tok Tik Tok)
Nae gaseumi (Tik Tok Tik Tok Tik Tok, Tik Tok)

Tik Tok Tik Tok Tik Tok
Tik Tok Tik Tok Tik Tok
Tik Tok Tik Tok Tik Tok
Tik Tok Tik Tok Tik Tok, Tik Tok

TRANSLATIONS

Nobody knows
How I want you like this everyday
Every time I embrace you behind the stage
My heart bursts

We greet each other awkwardly in front of people
But when we turn away, I'm the one who knows you best

I can hear more loudly in my ear
what you say with your gaze, that's right
Your desire for me, your thirst
We go crazy for each other like this

*That I love you secretly
That you're really my girl
Drive me so crazy every day
I just want you, you this way

Come here tik tok tik tok tik tok
When I see you tik tok tik tok tik tok
All day tik tok tik tok tik tok
My heart tik tok tik tok tik tok*

Nobody knows
That you and I love like this every day
There's no room in my heart for anyone to come in besides you

Tik, I knew from the beginning
Tik, there was something about you
Tik, in that gaze you stared at me with

Tok, For your exhilarating love
Tok, I'm always thirsty
Tok, I keep searching for you secretly

*Repeat

You're my only star
No one knows about anything, don't worry
Look at my eyes, I'll protect you
I'm by your side, just like this

It's our secret, it's our secret, its our secret
It's taking control of me

Escape everyone's eyes, spill the burden of our relationship onto me
In my dreams, I hold onto your hand proudly like everyone else and walk
In my busy day, my work, dreams and everything else are forgotten
By our love going tik tok like the hand on a clock that doesn't know how to stop

*Repeat

Tik tok tik tok tik tok (x4)
Selengkapnya...

Sunday, May 8, 2011

nu abo

 
[LUNA] Hey~
[AMBER] Yo!

[KRYSTAL] Na eoddeokkhaeyo eonni
Nae mareul deureobwa
Nae geusarameul eonni
Moreugesseoyo

[LUNA] Cham eongddunghada mannal
Naman nolliji
Naega jeongmal yebbeo
Geureongdamyeon dwae

[SULLI] Dogchangjeog byeolmyeong jitgi
Yyereul deulmyeon gungdi sundi
Mame deureo son beonjjag deulgi
Jeongmal nan NU ABO

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon Gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO

[AMBER] Nae mal deureobwayo eonni
I'm in the trance
Jigeum I gamjeongeun mwojyo
Nan cheoeuminde

[VICTORIA] Gaseum dugeundugeun machi
Ggumgguneundeut
Nan geureum wireul dungdung
Sarangingabwa

[SULLI] Ddeog sebeon ssaweobogi
Heyeojilddae insa anhgi
Bogo shipheun na saenggag deulddaen
Kheopheulling manjyeobogi

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon Gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO

[KRYSTAL] Sarange bbajingeon neomu meotjin irinde
Namane gamjeongeun mot ijeul geurero gatneungeol, yeah

[LUNA] Saereobge jom thige machi ggumeul khiweoganeungeot
MYSTERY ABO Geureon modu da neoyingeol
Baro neorangeol, oh~
What you, what you call, what you, what you, what you call?

[AMBER] Yes, this is how we do it, our love F(x) (Yeah! Yeah! )
Yeah, this is how we do it, pure love F(x) (Yeah! Yeah! )
Yeah, this is how we do it, brand new love F(x), uh!

[LUNA] Ireon moseub eoddae ige naingeol eoddeoghae
Naye gyeoten nega isseo theugbyeolhangeonde, yeah

MYSTERY MYSTERY
Molla Molla ajig naneun Molla
Gibon gibon saranggongshig
Saramdeure ibyeolgongshig
HYSTERIC HYSTERIC
Dalla Dalla naneun neomu Dalla
Nae mamdaero nae ddeutdaero
Choha Choha NU ABO

Na Na Na Na Na~ NU ABO





English translation
Hey~
Yo!

Unni, what should I do?
Listen to what I'm saying.
Unni, I don't really know people.

I'm always eccentric.
I'm always made fun of.
I'm really pretty.
If so, its okay.

A creative nickname chosen.
For example 'Goongdi Soondi'.
If you like it wave your hands.
I'm really a NU ABO!

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO

Unni, listen to what I say.
I'm in the trance.
What is this feeling?
This is the first time.
My heart is fluttering like crazy.
Like I'm in a dream.
I'm in the clouds boom boom.
This must be love.

Just argue 3 times.
No hugs in the break up.
When you miss me and think of me.
Look at the couple rings.

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO

It's amazing falling in love.
It's like having my own unforgettable feelings.
It's like taking care of my own dream by coming about freshly.
Mystery ABO, that's all yours. That's you ooh~
What you, What you call. What you, what you, what you call.

Yes, this is how we do it our love f(x)! Yeah! Yeah!
Yeah, this is how we do it pure love f(x)! Yeah! Yeah!
Yeah, this is how we do it baby, love f(x)! uh~

How does this look? This is me, so what to do?
You're considered special if you're next to me yeah~

Mystery, mystery. Don't know, don't know. You don't know yet.
Basics, basics. Love formula. Everyone's break up formula.
Hysteric, hysteric. Different, different. I'm too different.
My own will. My own preference. Like it, like it. NU ABO!

Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, na na na na na
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO
(Yeah! Yeah! Yeah, this is how we do it pure love f(x))
Na na, na na, na na, na na na, na na, na na, NU ABO
(Yeah! Yeah! Yeah, this is how we do it baby)



Selengkapnya...

boom boom

[ALL] HA!
[Kyuhyun] Meori buteo balggeut ggaji neoreul gamssan luxury da
[Kyuhyun] Hoo~ nunbusyeo geu nuga gamhi nege son daegetna

[Donghae] Muni yeolrigo (ooh~no) geu yebbeun eolgulro misojochado eobseo oh my god~
[Donghae] Yeotaeggeot jal ddwideon simjangi Boom Boom Boo Boom Boom

[Ryeowook] Imi ggaemun chocolate ibdo an daetdeon geu jane
[Ryeowook] Geuddae geu sungan nae nune boin noel jiuji mothae andwae

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun aniya stop!
[Sungmin] Neomu yebbeun ge joeilbbun

[Siwon] Dasi bwado heum jabeul de hana eobneun wanbyeokhan dwitmoseub woo~ [Kyuhyun] chanbarami ssaengssaeng jabiran eobguna
[Yesung] Domuji manmanchiga aneun geunyeoin geol malgeoneun sungan naga ddeoleojil geol
[Leeteuk] Ireojido jeoreojido mothan sai aggaun siganman heureunda
[Donghae] Geuddae geuddae nae nune nune boin beol jiuji mothae andwae

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya stop!
[Heechul] Neomu yebbeun ge joeilbbun

[Eunhyuk] Naega eoriseokji geu nuga bwado jeoldae sunsuhalsu eobji wae nan eokjiburineun geonji
Eochapi amudo gatji mothal tende maliji if I aint got you nae ibmatchumeun amu pilyo eobneun
Sachiil bbun bbeonbbeonhan nae songgeuteun imi neol manjineunde neon silji aneun nunchi

Twinkle twinkle little star jabgien ddeugeoun geunyeoga nabbeuge boyeo ggeulryeotdago bwabwa nae mali teulryeotna
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya Stop!
[Sungmin] Neomu yebbeun ge joeilbbun
Almyeon dwaetgo go go go go geunyeoman chyeoda bo bo bo bo bwa
Neon dasi malhae nabeeun nabbeun nabbeun ha aniya Stop!
[Heechul] Neomu yebbeun ge joeilbbun
Selengkapnya...

bonamana

Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba
Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba

[Siwon] Neon alggamalgga alggamalgga neomu yebbeun miinah
Nal michyeotdago malhaedo nan niga jotda miinah
[Heechul] Nuga jeonhaejweo my baby, to my baby naega yeogi itdago malya
Gidalinda malya (Baby, you turn it up now)

[Kyuhyun] Neon, gatabuta, gatabuta mal jom haera miinah
Ni maeumeul gajyeotdamyeon geunyang naneun salmyi winner
[Yesung] I sesangyi ichiran, ichiran, yonggi itneun jareul ddara
Na gateun nom malya

[Ryeowook] Ye male say, yeol beon jjigeumyeon neomeoganda
Eusseug, eusseug, eusseug
[Sungmin] Geunyeoneun gangjeok ggeuddeogeobtda
Bbijjug, bbijjug, bbijjug.
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogargga eoddeogargga geunyeomani
Nae gwansimin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana (Baby, you turn it up now)

[Donghae] Mweol sargga, sargga, sargga, sargga neoreul wihan seonmul
O, michigetda. Saenggakman haedo joahal ni moseub
[Kyuhyun] Listen girl [Donghae] Joahae
[Kyuhyun] Baby girl [Yesung] Saranghae
[Kyuhyun] Namani neoreul wihan namja
[Yesung] Deureojweo bwa neoreul hyanghan gobaek
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/bonamana.html ]
[Ryeowook] Nae mamyi say, aeman taeuji malgo jebal
Ggeudeok, ggeudeok, ggeudeok
[Sungmin] I noryeok jeongdomyeon narado guhae
Giteuk, giteuk, giteuk
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogarago, eoddeogarago geunyeomani
Nae jeonbuin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana na bagge eobtda

[Leeteuk] Nan deudyeo michilgeoya. Pogbarhae beoril geoya
[Heechul] Deo mot chamgesseo geunyeomanyi milgo danggigi
[Eunhyuk] O jinjja michilgeoya Nuga jom malryeobwa bwa
[Siwon] Ireoke himdeul georan geol nuga marhaesseoyaji

[Ryeowook] (It's) True, true nae gamjeongeun gal gosi eobseo
Nege majchweo beoringeol neon jal aljanni
[Kyuhyun] How to keep loving you?
Naega jinjja nege jaralge idaero nal sseogyeo dujima

[Yesung] Gidarinda Miina!
[Shindong] Hope you'll step to me, step to me
[Yesung] Saranghanda Miina!
[Shindong] Bring it, sign to me, sign to me
Hahahaha hahahahaha
[Ryeowook] Geunyeoga imi nal barabol
[Kyuhyun] Junbiga dwae isseotna bwa

Bounce to you, bounce to you
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga, na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche, doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado, na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana, na bagge eobtda


More lyrics: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/#shareDdanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba
Ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddanddaranddan, ddadaddarabba

[Siwon] Neon alggamalgga alggamalgga neomu yebbeun miinah
Nal michyeotdago malhaedo nan niga jotda miinah
[Heechul] Nuga jeonhaejweo my baby, to my baby naega yeogi itdago malya
Gidalinda malya (Baby, you turn it up now)

[Kyuhyun] Neon, gatabuta, gatabuta mal jom haera miinah
Ni maeumeul gajyeotdamyeon geunyang naneun salmyi winner
[Yesung] I sesangyi ichiran, ichiran, yonggi itneun jareul ddara
Na gateun nom malya

[Ryeowook] Ye male say, yeol beon jjigeumyeon neomeoganda
Eusseug, eusseug, eusseug
[Sungmin] Geunyeoneun gangjeok ggeuddeogeobtda
Bbijjug, bbijjug, bbijjug.
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogargga eoddeogargga geunyeomani
Nae gwansimin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana (Baby, you turn it up now)

[Donghae] Mweol sargga, sargga, sargga, sargga neoreul wihan seonmul
O, michigetda. Saenggakman haedo joahal ni moseub
[Kyuhyun] Listen girl [Donghae] Joahae
[Kyuhyun] Baby girl [Yesung] Saranghae
[Kyuhyun] Namani neoreul wihan namja
[Yesung] Deureojweo bwa neoreul hyanghan gobaek
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/super_junior/bonamana.html ]
[Ryeowook] Nae mamyi say, aeman taeuji malgo jebal
Ggeudeok, ggeudeok, ggeudeok
[Sungmin] I noryeok jeongdomyeon narado guhae
Giteuk, giteuk, giteuk
[Ryeowook + Sungmin] Nan eoddeogarago, eoddeogarago geunyeomani
Nae jeonbuin geol, geol, geol

Bounce to you, bounce to you,
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana na bagge eobtda

[Leeteuk] Nan deudyeo michilgeoya. Pogbarhae beoril geoya
[Heechul] Deo mot chamgesseo geunyeomanyi milgo danggigi
[Eunhyuk] O jinjja michilgeoya Nuga jom malryeobwa bwa
[Siwon] Ireoke himdeul georan geol nuga marhaesseoyaji

[Ryeowook] (It's) True, true nae gamjeongeun gal gosi eobseo
Nege majchweo beoringeol neon jal aljanni
[Kyuhyun] How to keep loving you?
Naega jinjja nege jaralge idaero nal sseogyeo dujima

[Yesung] Gidarinda Miina!
[Shindong] Hope you'll step to me, step to me
[Yesung] Saranghanda Miina!
[Shindong] Bring it, sign to me, sign to me
Hahahaha hahahahaha
[Ryeowook] Geunyeoga imi nal barabol
[Kyuhyun] Junbiga dwae isseotna bwa

Bounce to you, bounce to you
Nae gaseumeun neol hyanghae jabil sudo
Eobseul mankeum ddwigo itneungeol
Break it down to you, down to you,
Nae gaseumi neo, neol gajji
Motandamyeon meomchul georanda (nal barabwara)

Borggamargga, borggamargga, borggamargga, na gateun namja
Bonchemanche, bonchemanche, bonchemanche, doraseo bwado
Bogobwado, bogobwado, bogobwado, na bagge eobtda
Bonamana, bonamana, bonamana, na bagge eobtda
Selengkapnya...

I'll be back

 
[Junsu]
I'll be back
Neon dashi nareul chajeul geoya
Geuttae dashi naega ol geoya
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie

[Wooyoung]
Gabjagi ireom eotteokhae nan eotteokke
Haran malya nega dodaeche
Eottehke irae nan nega nal
Yeongweonhi saranghalgeoran mal mideotdan malya

[Chansung]
Yaksokhaetjanha yeongweonhi byeonhaji maljago
Urineun bunmyeong maejeojin jjagirago
Bunmyeonghi matdago
Nega geureohke yaegihaetjanha

[Junsu]
I'll be back
Neon dashi nareul chajeul geoya
Geuttae dashi naega ol geoya
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie

[Junho]
You'll be back
Neoneun dashi dora ol geoya
Geuraeseo neol bonaeneun geoya
Naneun ara nega na eopshin motsandan geoseul
I'll be back

[Wooyoung]
(Neon nan urin) Heeojil su ga eopseo
[Wooyoung]
(Nega) Chakgageul hana bwa
Igeon nuguna
Hanbeonjjeum gyeokkneun gobiil ppuniya jeongshincharyeo

[Chansung]
Dashi saenggakhae (saenggakhae) amuri
Mareul hae jweobwado imi neon
Mareul deudji anha meariro doraojanha (~ojanha)

[Junsu]
I'll be back (be back)
Neon dashi nareul chajeul geoya (neon nareul chajeul geoya)
Geuttae dashi naega ol geoya (nan ara)
Geu nugudo neoreul naboda sarang hal sun eopgie
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/0-9/2pm/ill_be_back.html ]
[Junho]
You'll be back (you)
Neoneun dashi dora ol geoya (dashi naegero)
Geuraeseo (dora ol geoya) neol bonaeneun geoya (nan ara)
Naneun ara nega na eopshin motsandan geoseul

[Taecyeon]
Listen baby girl
Geurae doraseojulke
Meotjige namjadabge nohajulke
Geurigo neol gwichanke
Haji anhke mareobshi jeo dwieeseo
Jugeun deushi seoseo
Barabolke neoneun moreuge geunyang meolli seo
Aju manhi tteoreojyeoseo naeui jonjaereul
Nega wanjeonhi ijeobeorige Uh~

[Nichkhun]
But you better know that I'm not giving you away
Will I ever stop waiting no way
It'll be the same in my world
I'm your boy You're my Girl
Jamkkan geudael bonaejiman
Nan nega dashi doraol georan
Geol ara geureoni geokjeong mara nega sseureojil ttae
I'll be back (I'll be back, I'll be back)

[Junsu]
I'll be back (I'll be back)
Neon dashi nareul chajeul (you know) geoya
(Neon dora ol geoya)
Geuttae dashi naega ol geoya (naega ol geoya)
Geu nugudo neoreul (no) naboda sarang hal sun eopgie
(Nobody, love you like me)

[Junho]
You'll be back (you'll be back)
Neoneun dashi dora ol geoya
Geuraeseo neol bonaeneun geoya
(I know) Naneun ara nega
(You know) Na eopshin motsandan geoseul
(Neon dora ol geoya) I'll be back
 
English version
 
I'll be back you'll
You will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

Wy:
What should I do when your like this what can I do
How could u have treated me so cruel u know that I believed
When u said that we would be together forever no matter what

Cs:
I can hear your words when u said that we would never change
We were once forever meant to be there's no doubt,
There was faith there's no doubt
How can this be that this was all a lie

JS:
I'll be back you will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

JH:
You'll be back
You'll come back to me again I know
So for now I can't let u go
Cause I know there's no way that u can ever live without me
I'll be back

WY:
You,me,our love
Will never say goodbye
No,way
You really lost your mind get over yourself
Cuz everybody knows that proplems always come and go

Cs:
Think it over please
Even though these things I say to u,
U ignore
I been wasting my breath all these words are just echos now

Js:
Ill be back
You will find me standing here with u
That's when I'll be back again for u
There's no way anyone can ever love u the way that I do

Jh:
You'll be back
You'll come back to me again I know
So for now I can't let u go
Cause I know threes no way that u can ever live without

Ty:
(Korean)

Nk:
(korean)

Js:
(repeat)

Jh:
(repeat)

english meanings
Selengkapnya...

heartbeat lyric 2PM


Can you feel my heartbeat!
Heart beat heart beat
Niga jitbarpgo tteonan simjangi
Ajikdo ttwigo isseo geugeotdo neoreul hyanghae

[Taecyeon] Ijeuryeogo amuri noryeokhaebwado
Saeroun saramdeureul amuri mannabwado
Gyesok dasi tto dasi doraseomyeon wae nisaenggangman naneunji
Anhallae geumanhallae amuri naejasineul
Dallaego tto dallaebwado amu soyongieobseo
Nae simjangi gojangna beoryeosseo wae

[Chansung] Wae ajikdo nan ireon babogateun jiseul haneunji
Meoriron algenneunde gaseumeun wae jimamdaeronji
Neoreul japgo nochireul motae
Jigeumdo niga naui gyeote inneun geot gatae
Geureul mitjimotae

[Wooyoung] Nugu mannado maeum sok han goseun yeolji motago
Gyesok nijaril biwona

[Junho] Olliga eomneunde oljido moreundago
Wae mitneunji gaseumi wae mareul andeutni

[Junsu] Listen to my Heartbeat (Taec: It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (Taec: It's waiting for you)
Kkeutnatdaneun geol ajikdo molla
Wae ireoneunji ihaega anga
[Wooyoung] Listen to my Heartbeat (Taec: It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (Taec: It's waiting for you)
Neoui saenggage ajikdo apa
Gaseumi ttwil ttaemada saenggangna

[Nickhun] Ijeoyahae ijeoya salsuisseo
Jiwo beoryeoyamanhae an geureomyeon naega jugeo
Stop trying to get her back she ain't coming
She's gone gotta keep moving on
Gasseo ojianha geunyeoneun nisaenggak haji anha

[Junho] Geunyeoneun naega gidarineungeol
Jeonhyeo moreunchae jal salgo isseo
Geunyeoneun imi nal ijeosseo wanjeonhi jiwosseo
Wae nan geureoke motani

[Junsu] Listen to my Heartbeat (It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (It's waiting for you)
Kkeutnatdaneungeol ajikdo molla
[Wooyoung] Listen to my Heartbeat (It's beating for you)
Listen to my Heartbeat (It's waiting for you)
Neoui saenggage ajikdo apa
Gaseumi ttwil ttaemada saenggangna

Selengkapnya...

Thursday, May 5, 2011

sumber hukum tata negara

PEMBAHASAN

A. Konsep Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain-lain, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Satjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiri dari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal:
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positif.
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
• Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positif.
• Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
• Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.

B. Sumber Hukum Tata Negara Di Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah mempunyai kaidah-kaidah hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan Hukum Tata Negara. Dengan begitu sumber hukum tata negara Indonesia pada dasarnya adalah segala bentuk dan wujud peraturan hukum tentang ketatanegaraan yang bereksistensi di Indonesia dalam suatu sistem dan tata urutan yang telah diatur.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional beberapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Selengkapnya...

eksekusi tindak pidana umum

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hal Menjalankan Putusan Hakim
Putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan pasti, yaitu apabila tidak mungkin atau tidak diadakan perbandingan seketika diucapkan di muka umum, kecuali apabila terdakwa mohon pertangguhan menjalankan putusan selama empat belas hari dalam tempo mana terhukum berniat akan memajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Biasanya keputusan dapat dijalankan terhadap tertuduh hanya setelah keputusan tadi menjadi keputusan terakhir dengan perkataan lain apabila upaya-upaya hukum yang biasa telah ditempuh. Hukum yang dijatuhkan tanpa kehadiran tertuduh atau “in absentia” merupakan kekecualian. Apabila surat panggilan telah disampaikan kepada tertuduh secara pribadi atau dimana tertuduh hadir pada persidangan menurut jangka waktu yang telah ditentukan dimana permohonan banding harus masuk dimulai dengan dinyatakannya kesalahan terdakwa kesalahan terdakwa dan hukuman dijatuhkan dan tidak perlu adanya pemberitahuan khusus mengenai keputusan pengadilan. Apabila permohonan grasi sudah masuk berkas panitera pengadilan delapan hari setelah masuknya keputusan biasanya ini berakibat ditangguhkannya eksekusi sambil menantikan diterima atau ditolaknya permohonan grasi.
Dalam hal dimohon banding dari putusan Pengadilan Negeri oleh Pengadilan Tinggi, maka putusan Pengadilan Negeri juga belum dapat dijalankan, melainkan harus ditunggu putusan dalam perbandingan oleh Pengadilan Tinggi.

B. Pelaksanaan Putusan oleh Jaksa
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu Penitera mengirimkkan salinan surat putusan kepada jaksa (Pasal 270 KUHAP). Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera. Menurut SEMA No. 21 Tahun 1983 Tanggal 8 Desember 1983 batas waktu pengiriman salinan putusan dari Panitera kepada jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari.
Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa atau penuntut umum ini, bukan lagi pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain-lain yang dalam ini jelas KUHAP menyatakan : “jaksa”, berbeda dengan pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain-lain disebut “penuntut umum”. Dengan sendirinya ini berarti Jaksa yang tidak menjadi Penuntut Umum untuk suatu perkara boleh melaksanakan putuan pengadilan.
Di dalam Pasal 36 ayat 4 UUKK diatur tentang pelaksanaan keputusan hakim yang memperhatikan kemanusiaan dan keadilan. Pertama-tama, Panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kemudian Jaksa membuat surat perintah menjalankan putusan pengadilan yang dikirim kepada Lembaga Pemasyarakatan.
Kalau Panitera belum dapat mengirimkan kutipan putusan, oleh karena surat putusan belum selesai pembuatannya, maka kutipan itu dapat diganti dengan suatu keterangan yang ditandatangani oleh Hakim dan Penitera dan yang memuat hal-hal yang harus disebutkan dalam surat kutipan tersebut. Jaksa setelah menerima surat kutipan atau surat keterangan tersebut di atas, harus berusaha, supaya putusan Hakim selekas mungkin dijalankan.
Dan bagaimana dengan pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan Pasal 271 KUHAP sebenarnya juga telah diatur dalam KUHP yaitu dalam rumusan Pasal 11 KUHP disamping ketentuan ini dengan stbld 1945 no. 123 ditentukan bahwa pidana mati sebagai dan sejauh tidak ditentukan lain oleh Presiden dilaksanakan dengan jalan tembak mati. Dan dalam praktiknya beberapa waktu yang lalu pidana mati dijalankan dengan jalan menembak mati ini.
Menurut Pasal 329 HIR pidana mati dilakukan dihadapan Jaksa yang menurut perkara yang kemudian mengakibatkan dijatuhkannya pidana mati itu. Diusahakan agar pelaksanaan pidana mati tidak sampai dilihat oleh umum. Tata cara pelaksanaan pidana mati ini selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden No. 2/1964 LN. 1964 No. 38 tanggal 27 April 1964 sebagaimana mestinya.
Dalam tata cara pelaksanaannya ditentukan bahwa pidana mati dilakukan dengan penembakan, atau mungkin jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman maka pidana mati tersebut dilaksanakan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (pasal 2 ayat (4)).
Dalam ketentuan selanjutnya disebutkan dalam pasal 3, yaitu : “Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda : yang sekarang) tempat kedudukan pengadilan tersebut dalam pasal 2, setelah mendengar nasihat jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.”
Dan kemudian ketentuan pasal 4 menyatakan : “Kepala Polisi tersebutlah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk itu. Ia bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa menghadiri pelaksanaan pidana mati. Jaksa Tinggi/Jaksa bertanggungjawab atas pelaksanaannya.”
Dengan cara yang sesederhana mungkin pelaksanaan tersebut dilaksanakan seperti halnya pelaksanaan dalam pasal 329 HIR dimuka, terkecuali ditetapkan oleh Presiden. Untuk pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan pasal 271 KUHAP sama dan menurut Undang-Undang.
Mengenai pelaksanaan putusan yang berupa pidana denda, KUHAP hanya mengatur dalam 1 pasal saja, yaitu Pasal 273 ayat (1): “Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi”. Dalam ayat (2) pasal tersebut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Perlu diingat, bahwa jika dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan pengganti, terpidana dapat melunasi separuh dendanya dan separuhnya lagi dijalani sebagai pidana kurungan.
Kita juga dapat melihat dalam peraturan lama (HIR) pada Pasal 379, dikatakan bahwa “upah dan ganti kerugian bagi pokrol, penasihat atau pembela dan wakil, tidak boleh dimasukkan dalam pidana membayar ongkos perkara, tetapi harus ditanggung selalu oleh pihak yang meminta bantuan pada orang yang demikian itu atau berwakil kepadanya”. Oleh karena pemanggilan saksi-saksi, ahli juru bahasa, dan sebagainya untuk menghadap di persidangan dilakukan oleh jaksa, maka jelas bahwa perhitungan ongkos perkara pidana itu ada pada jaksa dan hakim.
Perhitungan jaksa itu seharusnya diajukan dalam tuntutannya (requisitoir). Dalam tuntutan itu, jaksa (penuntut umum) menuntut agar terpidana dipidana pula membayar biaya perkara dengan jumlah tertentu, sesuai Pasal 197 ayat (1i) KUHAP dan Pasal 275 KUHAP. Walaupun KUHAP tidak menyebut bahwa beban biaya perkara itu adalah pidana seperti HIR. Namun karena tidak diatur pidana pengganti seperti halnya dengan denda, maka menjadi piutang negara dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Menurut pendapat penulis, praktik yang biasa dilakukan jaksa dewasa ini, jika terpidana tidak membayar biaya perkara, agar tidak merupakan tunggakan hasil dinas kejaksaan, jaksa meminta keterangan tidak mampu dari pamong praja bagi terpidana untuk membebaskannya dari pembayaran dan menghapuskan sebagai tunggakan, tidaklah tepat semacam itu hanya berlaku untuk biaya perkara perdata (Pasal 237 dan seterusnya HIR). Terutama dalam perkara-perkara besar seperti korupsi, penyelundupan, dan lain-lain, biaya perkara seharusnya dapat ditagih. Kurungan pengganti denda seharusnya berimbang. Misalnya pidana denda satu juta rupiah (delik ekonomi, korupsi, dan narkotika) subsidair 10 bulan kurungan berarti setiap bulan dimulai seratus ribu rupiah. Terpidana dapat memilih, dibayar seluruh denda tersebut atau separuhnya secara berimbang.
Mengenai pelaksanaan pidana perampasan barang bukti, jaksa mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa, (Pasal 273 ayat (3) KUHAP). Ini pun dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Selain perampasan barang bukti, dapat juga diputus untuk dimsunahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi (Pasal 46 ayat (2) KUHAP).
Dalam hal ini pun, jaksa yang melaksanakannya dengan suatu berita acara perusakan atau pemusnahan. Misalnya dalam praktik buku-buku dan barang-barang lain yang mudah terbakar, pemusnahannya dengan jalan dibakar, sedangkan senjata tajam dibuang ke laut. Jika dijatuhkan pidana ganti kerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 (ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan atau korban delik) maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata. Jadi berarti melalui juru sita.

C. Macam-macam Bentuk Eksekusi
1. Eksekusi pidana denda
Jika putusan pengadilan menjatuhka pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi (Pasal 273 ayat (1) KUHAP).
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung/SEMA No. 2 Tahun 1983 tanggal 8 Desember 1983, yang dimaksud dengan perkataan “harus seketika dilunasi” dalam Pasal 273 ayat (1) KUHAP harus diartikan :
a. Apabila terdakwa atau kuasanya hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat diucapkan;
b. Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan itu oleh jaksa diberitahukan kepada terpidana.
Jika terdapat alasan yang kuat, maka jangka waktu pembayaran pidana denda dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan. Dengan demikian jangka waktu pembayaran pidana denda paling lama dua bulan. Dan apabila setelah dua bulan dendanya belum juga dibayar oleh terpidana, maka eksekusi pidana dendanya diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti denda (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
2. Eksekusi barang rampasan untuk negara
Apabila putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda atau barang rampasan tersebut kepada Kantor Lelang Negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa (kejaksaan). Jangka waktu pelelangan tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. Dengan demikian maka dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan barang rampasan untuk negara itu sudah berhasil dijual melalui Kantor Lelang Negara (Pasal 273 ayat (3) dan (4) KUHAP).
3. Eksekusi biaya perkara
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang. Berhubung terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 275 bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka adalah wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang (Pasal 275 KUHAP dan penjelasannya).
Siapapun yang diputus dijatuhi pidana, dibebani membayar biaya perkara. Dalam hal dijatuhkan adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara (222 KUHAP). Biaya perkara yang dibebankan kepada terpidana disebutkan jumlahnya dalam putusan pengadilan dan pelaksanaan penagihan/pemungutannya dilakukan oleh jaksa.
Apabila terpidana tidak mau membayar biaya perkara, jaksa dapat menyita sebagian barang milik terpidana untuk dijual lelang guna melunasi biaya perkaranya. Sedangkan terpidana yang nyata-nyata tidak mampu dan atau tidak diketahui alamatnya berdasarkan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, maka Jaksa/KAJARI yang bersangkutan dapat mengajukan usul atau permohonan penghapusannya kepada Jaksa Agung.

4. Eksekusi pidana bersyarat
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 14a ayat (1) jo 14d ayat (1) KUHP), maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh menurut ketentuan undang-undang (Pasal 276 KUHAP). Sampai sekarang ini (setelah Negara Hukum RI berusia 57 tahun) belum ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan, pengawasan dan pengamatan terhadap terpidana yang menjalani pidana bersyarat.
5. Eksekusi pidana mati
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana mati maka pelaksanaannya dilakukan menurut ketentuan undang-undang tidak di muka umum (Pasal 271 KUHAP). Menurut ketentuan yang diatur dalam KUHP Pasal 11 pelaksanaan hukuman/pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.
Ketentuan yang diatur dalam KUHP tersebut sejak tanggal 27 April 1964 sudah tidak berlaku karena diganti dengan UNDANG-UNDANG No. 2/PNPS/1964 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER. Pelaksanaan atau eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan Grasi diterima oleh terpidana (Pasal 13 UU No. 22 TH. 2002).
Dengan tidak mengurangi ketentua-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang menjalankan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal berikut (pasal 1) Kepala Polisi Komisariat Daerah (KAPOLDA) tempat kedudukan pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama, setelah mendengar nasihat dari Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan (eksekusinya) menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana matau (pasal 3 ayat (1)).
Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk itu. (Pasal 3 ayat (3)). Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara seederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden (pasal 9).
Untuk pelaksanaan pidana mati Kepala Polisi Komisariat Daerah membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, duabelas orang tamtama dibawah pimipinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobil (Brimob). Khusus untuk melaksanakan tugas pelaksanaan pidana mati, Regu Penembak tidak menggunakan senjata organiknya. Regu penembak berada dibawah perintah Jaksa Tinggi/jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati (pasal 10).
Setelah terpidana siap di tempat dimana dia akan menjalankan pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa (Pasal 13 ayat (1)). Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah seupaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya keatas memerintahkan regunya untuk membidik jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak (Pasal 14). Jaksa tinggi/Jaksa pelaksana pidana mati harus segera membuat berita acara pelaksanaan pidana mati.


D. Biaya Perkara
KUHAP hanya menyebut tentang biaya perkara tanpa memperinci bagaimana perhitungannya, dalam putusan yang bagaimana yang diharuskan terpidana membayar biaya perkara, dan bagaimana menagihnya. Dua pasal yang menyebut biaya perkara itu, yang pertama di bagian keputusan pengadilan dan yang lain di bagian pelaksanaan keputusan. Dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengatur apa yang harus dimuat suatu putusan pada huruf i menyebut: “ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan, dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti, dan ketentuan mengenai barang bukti.”
Ketentuan kedua yaitu pasal 275 KUHAP, menyatakan bahwa apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian dibebankan kepada mereka secara berimbang. Di sini ada perbedaan dengan peraturan lama (HIR), karena menurut HIR, pembayaran biaya perkara ditanggung oleh terpidana secara sendiri-sendiri (Hoofdelijk). Jadi, masing-masing bertanggung jawab membayar keseluruhan biaya perkara.
Juga HIR jelas mengatur bahwa setiap orang yang dipidana harus dipidana pula membayar biaya perkara (Pasal 378), jadi bersifat imperatif. Hanya orang yang dibebaskan (vrijkspraak) dan yang lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging) yang tidak membayar biaya perkara. Dalam undang-undang, baik KUHAP maupun HIR tidak mengatur sanksi jika biaya perkara tidak dibayar. Jadi, jelas merupakan piutang negara (perdata). Kemudian tidak jelas pula bagaimana memperhitungkan besarnya biaya perkara itu.
Kegiatan-kegiatan apa yang diperhitungkan untuk biaya perkara. Untuk itu, perlu kita bercermin pada hukum acara pidana Belanda (Ned. Sv) yang mengatur lebih jelas dalam Pasal 581 : (....semua biaya yang timbul karena pemanggilan dan ganti kerugian saksi-saksi dan ahli-ahli, pelimpahan berkar perkara, dan biaya perjalanan untuk menghadiri sidang peradilan, dengan kecuali biaya-biaya yang tidak perlu). Patut disebut di sini bahwa sebagai dasar jaksa menagih biaya perkara, harus dinyatakan hal itu dalam suatu surat perintah bevel schrift.

E. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
Pada saat dan selama si terpidana menjalankan hukumannya menurut putusan pengadilan yang telah dieksekusi oleh jaksa, masih juga ada aturan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan itu. Aturan detil teknis untuk itu ditentukan dalam KUHAP Pasal 277-283, di antaranya diatur bahwa setiap pengadilan harus memiliki dan menunjuk khusus hakim yang diberikan tugas membantu ketua pengadilan. Tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap setiap putusan pengadilan itu yang menjatuhkan hukuman perampasan kemerdekaan seperti pidana kurungan, penjara, pidana bersyarat, dan sebagainya. Dengan tugas itu, dia disebut sebagai hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk bertugas paling lama dua tahun. Tugas pengawasan dan pengamatan itu sudah dimulai sejak jaksa menyampaikan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukannya. Berita acara itu harus dicatat oleh panitera di dalam register pengawasan dan pengamatan.
Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengematan tersebut tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pengawasan dan pengamatan tersebut berlaku juga bagi terpidana bersyarat (Pasal 280 KUHAP). Atas permintaan Hakim Pengawas dan Pengamat Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu (Pasal 282 KUHAP). Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat kepada Ketua Pengadilan secara berkala (Pasal 283 KUHAP).
KUHAP merumuskan secara eksplisit bahwa pengawasan dan pengamatan oleh hakim itu dimaksudkan agar diperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah benar-benar dilaksanakan (Pasal 280). Hasil yang diperoleh dari pengawasan itu akan menjadi bahan penelitian untuk memperoleh manfaat apakah yang dapat ditemukan dari pemidanaan itu terhadap perilaku si narapidana. Dari hasil penelitian itu, akan dapat pula diketahui bentuk dan cara pembinaan apa yang lebih sesuai dan dapat saling berpengaruh timbal balik terhadap cara hidup si terpidana selama dalam menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, bisa jadi hasil penelitian itu pun akan berguna juga sampai dengan setelah si terpidana selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat. Untuk maksud seperti itulah maka hakim pengawas dapat meminta kepada atau diberikan sebagai laporan oleh kepala LP secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai perkembangan perilaku dan pembinaan yang diberikan kepada si terpidana. Konsultasi dan konseling koordinatif antara hakim pengawas dengan kalapas dapat dilakukan terhadap cara pengawasan dan pembinaan terpidana tertentu dengan mengetahui kelakuan khusus dalam melaksanakan hukumannya.
Ketentuan KUHAP tentang pengawasan dan pengamatan di atas itu menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang dianut Indonesia kini, tidak lagi bertujuan untuk menghukum sebagai balas dendam atas kejahatan si terpidana. Hukuman sebagai balas dendam atas kejahatan telah ditinggalkan sebagai bagian peradaban hukum masa lalu. Ajaran hukum terkini yang dianut Indonesia adalah bahwa pelaksanaan hukum merupakan satu rehabilitasi dan reintegrasi bagi terpidana agar kembali hidup normal ke dalam peradaban masyarakat umum. Dengan ajaran yang diyakini itu, maka yang dulunya penjara telah diganti nama jadi lembaga pemasyarakatan (LP). Nuansa substansi dalam konsep LP menjadi sebentuk klinik penyembuhan penyakit masyarakat dalam bentuk kejahatan yang diidap oleh si terpidana. Jumlah dan lama hukumannya menjadi sebentuk resep obat dengan kadar kualitas tertentu, yang jika resep itu telah dipenuhi, maka seharusnya orang yang bersangkutan sudah akan sehat, normal, kembali ke masyarakat setelah keluar dari LP.
Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang diputuskan hakim dan kenyataan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani. Hakim dapat mengikuti perkembangan terpidana sebagai narapidana dan juga perlakuan para petugas lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim KUHAP adalah sebagai berikut.
1. Mula-mula jaksa mengirim tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatangani olehnya, kepada kepala lembaga pemasyarakatan, terpidana, dan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama (Pasal 278 KUHAP).
2. Panitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register pengawasan dan pengamatan. Register tersebut wajib dibuat, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera setiap hari kera dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat (Pasal 279 KUHAP).
3. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan semestinya. Hakim tersebut mengadakan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, serta pengaruh timbal balik antara perilaku narapidana dan pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan. Pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya, pengawasan dan pengamatan berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat (Pasal 280 KUHAP).
4. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentangn perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (Pasal 281 KUHAP).
5. Hakim dapat membicarakan denagn kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala (Pasal 282 dan 283 KUHAP).

F. Hapusnya Hak Eksekusi
Pada umumnya, setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa pada kesempatan pertama akan melakukan eksekusi (Pasal 270 KUHAP). Akan tetapi, adakalanya jaksa tidak dapat melakukan eksekusi atau hak eksekusi telah habis sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan untuk selama-lamanya. Hal ini dapat terjadi karena hal-hal berikut.
1. Kematian terpidana
Doktrin menganut paham bahwa hukuman atau pidana dijatuhkan semata-mata terhadap pribadi terpidana atau si terhukum, karenanya tidak dapat dibebankan kepada ahli waris. Dengan demikian, jika terpidana meninggal dunia, hak eksekusi tidak dapat dilakukan.
Terhadap ketentuan di atas, dahulu ada pengecualian yang dimuat dalam Pasal 368 HIR yang berbunyi sebagai berikut.
“Jika orang yang melakukan pelanggaran pidana telah meninggal setelah putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi, maka dalam perkara-perkara pelanggaran peraturan pajak dan cukai, semua denda dan perampasan serta biaya-biayanya ditagih dari ahli-ahli waris atau wakil-wakil orang yang meninggal itu.”
Akan tetapi, ketentuan di atas tidak dianut oleh KUHAP. Sebaiknya dalam rangka penyempurnaan KUHAP, hal tersebut perlu mendapat perhatian.
2. Daluwarsa
Ketentuan tentang daluwarsa hak eksekusi dimuat dalam Pasal 84 KUHP yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Hak menjalankan hukuman hilang karena daluwarsa
(2) Tenggang daluwarsa ini untuk pelanggaran-pelanggaran, lamanya dua tahun, untuk kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan, lamanya lima tahun, dan untuk kejahatan lain, lamanya sama dengan lebih tenggang daluwarsa hak menuntut pidana, ditambah sepertiga.
(3) Tenggang daluwarsa ini sekali-kali tidak boleh kurang dari lamanya hukuman yang telah dijatuhkan.
(4) Hak menjalankan hukuman mati tidak kena daluwarsa.
Berkenaan dengan Pasal 84 ayat (3) KUHP, menjadi kabur jika terpidana dijatuhkan hukuman seumur hidup. Sayogyanya hal ini termasuk ayat (4).
3. Grasi
Ketentuan tentang grasi dimuat dalam Pasal 14 UUD 1945. Pengertian grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk menghapuskan seluruh hukuman yang telah dijatuhkan hakim atau mengurangi hukuman, atau menukar hukuman pokok yang berat dengan suatu hukuman yang lebih ringan. Dahulu, grasi ini merupakan hak raja sehingga dianggap sebagai anugerah raja. Akan tetapi, pada saat ini grasi merupakan suatu alat untuk menghapuskan suatu yang dirasa tidak adil jika hukum yang berlaku menimbulkan kekurangadilan.
Prihal grasi ini sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Selengkapnya...